SOLOPOS.COM - Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa meninjau aset di kawasan Sriwedari, Solo, Rabu (6/12/2023). (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO– Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengapresiasi warga yang mendukung Pemkot Solo sehingga ada putusan pengangkatan sita eksekusi aset di kawasan Sriwedari, Solo, Rabu (6/12/2023). Pemkot Solo dapat mengelola dan memanfaatkan tanah di kawasan Sriwedari.

“Saya atas nama Pemerintah Kota Solo mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Solo yang telah memberikan dukungan, semangat, dan doa, serta berbagai pihak yang telah membantu. Pemkot Solo dalam upaya hukum melakukan perlawanan berkaitan dengan sengketa tanah Sriwedari,” kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Rabu (6/12/2023).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Gibran mengucapkan selamat kepada warga Kota Solo dengan putusan pengangkatan sita eksekusi aset di kawasan Sriwedari. Pemerintah Kota Solo dapat kembali mengelola dan memanfaatkan tanah di Kawasan Sriwedari untuk kepentingan bersama masyarakat.

Gibran menjelaskan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.2085 K/Pdt/2022 pada 15 Agustus 2022 yang dikuatkan dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No.514/PK/Pdt/2023 maka Penetapan Sita Eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surakarta atas bidang tanah di Kawasan Sriwedari dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan.

Menurut dia, putusan terdahulu yang mengalahkan Pemerintah Kota Solo adalah putusan yang tidak dapat dilaksanakan atau nonexecutable.

Adapun perkara aset di kawasan Sriwedari itu antara Raden Ayu Suharti, Raden Mas Sumbogo Hardjo Kusumo, Raden Ayu Imraminah Sugianto, Raden Kuncoro, Raden Mas Eli Ebram, Endang Mariastuti.

Kemudian Raden Mas Issoesetyo, Raden Mas Suryadi, Raden Mas Gregorius Bernard Ibu Sudiro, Bendoro Raden Ayu Koesmariyati Djatikusumo, dan Raden Mas Suparto. Melawan Pemkot Solo, Yayasan Raydo Pustoko atau Radya Pustaka, dan Penguasa Kraton.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, pukul 10.00 WIB Sumardi memimpin acara pengangkatan sita eksekusi di Plaza Sriwedari didampingi Panitera Pengadilan Negeri Surakarta, Asep Dedi Suwasta.

Acara pengangkatan sita eksekusi itu dihadiri Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa, Kepala Kejaksaan Negeri Solo Suwanto, Kepala Badan Pertanahan Solo, Tensa Nur Diani, Sekda Solo Budi Murtono, Camat Laweyan Endang Sabar, dan sejumlah jajaran Pemkot Solo.

Sumardi menjalankan perintah Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus sesuai penetapan 28 November 2023 No.10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt jo No.31/Pdt.G/2011/PN.Ska Jo No.87/Pdt/2012/PT.Smg jo No.3249 K/Pdt/2012.

Sumardi menjelaskan mengangkat sita eksekusi atas sebidang tanah, bangunan, dan segala sesuatu yang berdiri dan tertanam persil Recht Van Eigendom (R.V.E) Verp. No.295 seluas lebih kurang 99.889 meter persegi.

Aset itu tercatat atas nama Raden Mas Tumenggung Wirdjodiningrat, yang terletak di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

Berdasarkan turunan peta minut Kelurahan Sriwedari Blad. 10 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Tanah Solo dengan batas-batas, yakni sebelah utara Jl Brig. Jend. Slamet Riyadi.

Sebelah timur Jl Museum, sebelah selatan Jl Kebangkitan Nasional, dan sebelah barat Jl Bhayangkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya