Soloraya
Rabu, 13 Desember 2023 - 12:10 WIB

Akhirnya, Pencuri Motor di Seputaran Pasar Bunder Sragen Diringkus Polisi

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian sepeda motor (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SRAGEN — Tim Macan Putih Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beraksi di seputaran Pasar Bunder Sragen. Tak cuma itu, selain menangkap pelakunya, Tim Macan Putih juga meringkus dua penadah barang curian tersebut.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kasatreskrim, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengungkapkan kasus terungkap berawal dari laporan kasus pencurian yang terjadi pada Senin (20/11/2023) lalu. Lokasi kejadian di Jl. Raya Sukowati, Sragen. Korbannya adalah Sidiq Rohmanto, 34, Warga Kedungwaduk, Karangmalang, Sragen.

Advertisement

Kasus itu berhasil diungkap polisi pada Selasa (12/12/2023) kemarin.”Dari hasil ungkap kasus, kami berhasil menangkap pelaku bernama Lasimin, 53, warga Gringging, Sambungmacan, Sragen,” ujar Wikan.

Dari keterangan pelaku, polisi juga berhasil menangkap dua penadah barang curian, yakni RS, 23, warga Karanganyar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur dan DS, 26, warga Widodaren, Ngawi. Lasimin dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Modus operandinya, pelaku memantau gerak-gerik korban yang berbelanja. Saat korban lengah, pelaku beraksi mengambil motor korban yang diparkir dengan kunci masih tergantung di motor.

Advertisement

Dari tangan pelaku, Wikan mengungkapkan polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya motor Honda Astrea C100 berpelat nomor B 6871 POS beserta kuncinya, dan satu unit motor Yamaha Vega berpelat nomor yang terpasang AE 5287 LC beserta kuncinya.

Selain itu, satu unit motor Honda Supra X berpelat nomor AD 5892 CE beserta kuncinya, selembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) motor Yamaha Vega berpelat nomot AE 4779 PK, selembar STNK motor Honda Astrea C100 berpelat AD 3008 DN, sepasang pelat nomor AD 3008 DN; dan uang tunai Rp200.000.

Tim Macan Putih  membekuk Lasimin di rumah temannya, RS, yang juga penadah motor curian. Pelaku mengaku sudah beraksi di lima lokasi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif