Soloraya
Selasa, 7 Februari 2023 - 11:08 WIB

Akhirnya, Wali Kota Gibran Tunda Kenaikan Tarif PBB 2023

Wahyu Prakoso  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua FPDIP Y.F. Sukasno, Wali Kota Solo Gibran Rakabumig Raka memberikan keterangan tentang penundaan kenaikan tarif PBB 2023 hingga batas waktu yang tidak ditentukan di Pracima Tuin, Selasa (7/2/2023). (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akhirnya menunda kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2023 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Pantauan Solopos.com, Selasa (7/2/2023), Wali Kota Solo bertemu kembali dengan Ketua DPRD Budi Prasetyo, dan tiga politikus dari FPDIP DPRD Solo, yakni Ketua FPDIP Y.F. Sukasno, Suharsono, dan Paulus Haryoto di Taman Pracima Pura Mangkunegaran, Solo, Selasa (7/2/2023).

Advertisement

Hadir pula Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa, Sekda Kota Solo Ahyani, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo Tulus Widajat. Rapat itu selesai sekitar pukul 10.00 WIB.

Sukasno menjelaskan Wali Kota Solo telah merespons aspirasi masyarakat. Hasil pertemuan itu adalah ketetapan PBB 2023 masih tetap sama dengan tahun sebelumnya.

“Iya ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kami kabarkan kepada masyarakat, maturnuwun, memberikan masukan melalui media enggak perlu grudak-gruduk. Ini merupakan dukungan kepada Mas Wali,” kata dia.

Advertisement

Dia menjelaskan Wali Kota Solo telah merespons masukan warga terkait ketetapan PBB 2023.

Salah satu alasan ketetapan PBB 2023 masih sama seperti tahun sebelumnya demi ketenangan masyarakat.

Menurut dia, teknis mengenai pembayaran PBB 2023 akan disampaikan Bapenda. Ada restitusi bagi warga yang telah melakukan pembayaran PBB 2023.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif