SOLOPOS.COM - Sidang kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo digelar di Pengadilan Tipikor Semarang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU pada Senin (27/2/2023). (Istimewa/Kejaksaan Negeri Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Warga Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, resmi mencabut gugatan terhadap Plt Kades, Pengurus dan Badan Pengawas BUMDes Berjo.

Pencabutan gugatan itu disampaikan kuasa hukum warga Berjo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Selasa (18/4/2023). Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Haga Sentosa Lase ini mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Sidang dengan nomor perkara teregister 23/Pdt.G/2023/PN Karanganyar ini resmi ditutup.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kuasa hukum warga, BRM Kusumo Putra, mengatakan alasan pencabutan gugatan tersebut. Salah satunya menghargai upaya Pemkab dan DPRD yang tengah menangani polemik di Desa Berjo tersebut. Salah satunya upaya Pemkab untuk mengambil langkah diskresi dalam penyelesaian persoalan di BUMDes Berjo.

“Hari ini kami sampaikan kepada majelis hakim bahwa warga sepakat mencabut gugatan. Kami hargai upaya Pemkab tangani persoalan Berjo,” kata Kusumo kepada Solopos.com.

Dia mendorong Pemkab Karanganyar segera mengambil kebijakan diskresi. Diskresi tersebut berupa pemberian kewenangan penuh kepada Plt Kades Berjo untuk menetapkan dan mengangkat pengurus BUMDes Berjo hasil Musyawarah Desa (musdes) pada 24 Februari lalu.

Selain itu, warga mendorong penyelesaian penyusunan peraturan desa (Perdes) Berjo 2023 tentang pembentukan BUMDes Berjo. Selain dua persoalan itu, warga juga mendesak segera dilakukan audit keuangan pengelolaan BUM Desa Berjo tahun 2021-2022.

“Sekarang kami serahkan bola ke Pemkab. Kami minta dalam waktu secepatnya Pemkab bisa merampungkan itu semua,” kata dia.

Pihaknya tidak memberikan tenggat bagi Pemkab menyelesaikan kisruh di pengelolaan BUM Desa Berjo. Pemkab hanya diminta secepatnya bersikap. Jangan sampai warga melakukan aksi hingga upaya hukum lain jika Pemkab tak segera memenuhi tuntutan tersebut.

Di sisi lain, koordinator warga Berjo, Agil Sugiman, mencium kejanggalan dalam penyelesaian kisruh BUMDes Berjo yang terkatung-katung. Apalagi penyusunan Perdes Berjo yang hingga kini belum selesai. Padahal perdes ini menjadi dasar pembentukan BUM Desa Berjo.

“Kami sangat aneh, kenapa untuk menyusun perdes butuh waktu lama. Hampir satu bulan tidak ada tanda-tanda selesai,” katanya.

Dia hanya bisa berharap Pemkab memenuhi janji menyelesaikan kisruh BUM Desa Berjo. Termasuk komitmen mengeluarkan diskresi kepada Plt Kades Berjo. Sebagai bentuk protes, Agil mengatakan warga juga sudah memasang spanduk di 35 lokasi berisi tuntutan atas kisruh BUMDes. Namun sayangnya belum sehari dipasang, spanduk-spanduk tersebut telah raib. Hanya menyisakan satu spanduk yang masih terpasang di Balai Desa Berjo.

“Sore kami pasang, tadi pagi sudah hilang semua spanduk-spanduk itu. Ini membuat warga kecewa,” katanya.

Warga berencana kembali memasang spanduk-spanduk berisi tuntutan soal BUM Desa Berjo. Spanduk yang terpasang ini bahkan jumlahnya jauh lebih banyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya