SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelajar SMP. (Freepik.com)

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak 27 SMP negeri di Kabupaten Klaten menerapkan zonasi khusus pada Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB online SMP tahun ini. Penerapan zonasi khusus itu untuk mengakomodasi siswa dari wilayah yang secara zonasi terlampau jauh dari sekolah terdekat.

PPDB online digelar di 65 SMP negeri di Klaten pada 12-15 Juni 2023. Akses pendaftaran melalui http://klaten.siap-ppdb.com. Ada empat jalur pendaftaran yakni zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ada 27 sekolah yang menerapkan zonasi khusus selain jalur zonasi. Sesuai Peraturan Bupati Klaten Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis PPDB Tahun Ajaran 2023/2024, zonasi khusus meliputi wilayah yang secara jarak dan keterjangkauan tidak terakomodasi satuan pendidikan terdekat yang ditetapkan Bupati.

Pada Pasal 8 peraturan itu, jalur zonasi SMP pada PPDB Klaten paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah, yang terdiri dari zonasi umum dan zonasi khusus.

Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Guntur Sri Wijanarko, mengatakan penerapan zonasi khusus itu tidak di semua sekolah. Penerapan zonasi khusus dilakukan di 27 SMP untuk mengakomodasi desa/kelurahan yang masuk zonasi namun lokasinya jauh dari sekolah terdekat.

“Zonasi khusus ini untuk mewadahi desa yang kalau melalui jalur zonasi biasa, pasti tidak masuk. Zonasi kan berdasarkan jarak terdekat. Sebenarnya masuk dalam daftar zonasi sekolah terdekat. Tetapi karena jauh, kalau melalui zonasi biasa pasti kalah,” kata Guntur saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (9/6/2023).

Penerapan jalur zonasi khusus itu berkaca pada pelaksanaan PPDB sebelumnya. Pada PPDB tahun lalu, sempat viral terkait terlemparnya siswa dari wilayah Desa Tegalmulyo, Kemalang, dari sekolah terdekat melalui jalur zonasi biasa.

Daftar Zonasi Khusus

Sementara itu, daftar sekolah yang menerapkan jalur zonasi khusus di beberapa desa tercantum pada surat keputusan (SK) bupati terkait zonasi. Berikut daftar sekolah yang menerapkan jalur zonasi khusus di desa tertentu pada PPDB SMP Klaten:

1. SMPN 1 Bayat: Desa Melikan dan Desa Kadibolo di Kecamatan Wedi
2. SMPN 2 Bayat: Desa Melikan, Kecamatan Wedi
3. SMPN 3 Bayat: Desa Jimbung, Kecamatan Kalikotes dan Desa Kadibolo, Kecamatan Wedi
4. SMPN 2 Cawas: Desa Pundungsari, Kecamatan Trucuk
5. SMPN 2 Ceper: Desa Pokak, Kecamatan Ceper
6. SMPN 3 Delanggu: Desa Tegalgondo, Kecamatan Wonosari
7. SMPN 4 Delanggu: Desa Tegalgondo, Kecamatan Wonosari
8. SMPN 2 Gantiwarno: Desa Titang, Kecamatan Jogonalan
9. SMPN 1 Jatinom: Desa Bengking dan Kelurahan Jatinom, Kecamatan Jatinom
10. SMPN 2 Jatinom: Kelurahan Jatinom, Kecamatan Jatinom
11. SMPN 3 Jatinom: Desa Bengking dan Kelurahan Jatinom, Kecamatan Jatinom
12. SMPN 1 Jogonalan: Desa Tangkisan Pos dan Desa Rejoso, Kecamatan Jogonalan
13. SMPN 2 Jogonalan: Desa Tangkisan Pos dan Desa Gondangan, Kecamatan Jogonalan
14. SMPN 1 Karangnongko: Desa Gemampir, Kecamatan Karangnongko
15. SMPN 2 Karangnongko: Desa Gemampir, Kecamatan Karangnongko dan Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kemalang
16. SMPN 1 Kalikotes: Desa Jimbung, Kecamatan Kalikotes
17. SMPN 1 Kemalang: Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kemalang
18. SMPN 2 Kemalang: Desa Balerante, Desa Tegalmulyo, dan Desa Panggang, Kecamatan Kemalang
19. SMPN 6 Klaten: Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan dan Desa Senden, Kecamatan Ngawen
20. SMPN 7 Klaten: Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan
21. SMPN 3 Manisrenggo: Desa Balerante dan Desa Panggang, Kecamatan Kemalang
22. SMPN 3 Pedan: Desa Wonosari dan Desa Jatipuro, Kecamatan Trucuk dan Desa Pasungan, Kecamatan Ceper
23. SMPN 2 Prambanan: Desa Gondangan dan Desa Titang, Kecamatan Jogonalan
24. SMPN 3 Trucuk: Desa Wonosari dan Desa Jatipuro di Kecamatan Trucuk, Desa Pasungan, Kecamatan Ceper
25. SMPN 1 Wedi: Desa Trotok, Desa Kaligayam, dan Desa Jiwo Wetan, Kecamatan Wedi
26. SMPN 2 Wedi: Desa Trotok, Desa Kaligayam, dan Desa Jiwo Wetan, Kecamatan Wedi
27. SMPN 2 Wonosari: Desa Sidowarno dan Desa Bener, Kecamatan Wonosari

Sumber : SK Bupati tentang zonasi sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya