SOLOPOS.COM - Anggota Polsek Ngrampal, Sragen, menunjukkan lampu penerangan jalan dan tiangnya yang dirusak rombongan konvoi pesilat di Jalan Paldaplang-Tangen, tepatnya di Ngrejeng, Desa Klandungan, Ngrampal, Sragen, Minggu (8/10/2023). (Istimewa/Polsek Ngrampal)

Solopos.com, SRAGEN — Aksi anarkis dilakukan sekitar 70 pesilat yang berkonvoi mengendarai sepeda motor di jalan Ngrejeng-Made, tepatnya di wilayah Dukuh Ngrejeng, Desa Klandungan, Kecamatan Ngrampal, Sragen, Minggu (8/10/2023) sore. Mereka merusak fasilitas umum seperti lampu penerangan jalan, menghancurkan spion mobil warga, dan merusak helm.

Dari keterangan polisi spion mobil Daihatsu terios yang rusak milik Yayak T, warga Dukuh, Kecamatan Tangen, dan helm yang pecah mili Riski DA, Warga Poleng, Kecamatan Gesi.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Aparat Polsek Ngrampal, Sragen turun tangan untuk menangani masalah yang dibuat oleh anggota perguruan silat tertentu itu.

“Dari rombongan konvoi itu, kami berhasil menangkap dua orang, yakni FAF, warga Karangdowo, Klaten, dan MMA, warga Sukoharjo,” ujar Kapolsek Ngrampal, AKP Hasto Broto, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, saat dihubungi Espos, Senin (9/10/2023).

Kronologi aksi anarkis itu bermula saat ada konvoi di jalan Paldaplang-Tangen, tepatnya di Ngrejeng, Klandungan, pada pukul 16.30 WIB. Pengendara motor itu melakukan aksi anarkis seperti yang sudah disebutkan. Mereka berjalan dari utara ke selatan dan terdapat dua pemuda itu yang tertinggal,” jelas Hasto.

Dua pemuda itu, yakni FAF dan MMA, lantas digelandang ke Mapolsek Ngrampal dan diperiksa. Kapolsek lantas segera mengimbau  warga Ngrejeng supaya tidak terprovokasi aksi tersebut sehingga situasi tetap kondusif.

Polsek Ngrampal lantas menyelesaikan  permasalahan secara kekeluargaan melalui jalur mediasi pada Minggu malam. Hasto mengatakan mediasi itu diikuti pimpinan ranting perguruan silat, ketua panitia anniversary komunitas, dua peserta konvoi, korban dari pihak warga, dan sejumlah aparat kepolisian.

“Hasil mediasi, ketua panitia sanggup mengganti rugi semua kerusakan yang diakibatkan rombongan konvoi yang dibuktikan dengan membuat surat pernyataan. Untuk nominalnya supaya langsung berhubungan dengan korban,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya