SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Aksi aparat Sukoharjo, Pj Bupati meminta Satpol PP menyelidiki persoalan penggeledahan rumah.

Solopos.com, SUKOHARJO–Penjabat (Pj.) Bupati Sukoharjo, Agus Santosa, memerintahkan pimpinan satuan segera menyelidiki persoalan penggeledahan rumah warga Tempel, Toriyo, Bendosari, Sukoharjo, Tardi, 51, yang diduga dilakukan petugas Satpol PP.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dia yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) tak ingin masalah tersebut menjadi preseden buruk bagi satuan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Agus saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (30/9/2015), meyakini personel Satpol PP sudah sangat memahami batasan wewenang dan standar operasional prosedur (SOP) saat bertugas.

Menurut dia, masalah tersebut harus dilihat secara proporsional. Anggapan pelaku penggeledahan merupakan anggota Satpol PP muncul dari sepihak warga. Namun, tudingan itu belum terbukti secara pasti.

Agar masalah menjadi terang benderang, Agus memerintahkan Kepala Satpol PP, Sutarmo, segera menyelidikinya.

“Saya perintahkan Kepala Satpol PP secepatnya meneliti [menyelidiki], apa betul yang menggeledah rumah warga itu anggotanya atau bukan. Kalau betul, harus ditelusuri pula apakah petugas bertindak sesuai SOP atau tidak,” kata Agus.

Menurut dia, mengungkap masalah itu tidak sulit. Sebab, identitas dan alamat warga yang digeledah sudah sangat jelas. Petugas hanya tinggal meminta klarifikasi pemilik rumah yang digeledah untuk mencari data kronologi, waktu kejadian, dan lainnya.
Selanjutnya data itu dicocokkan dengan agenda penugasan personel saat peristiwa terjadi. Apabila sudah diketahui personel yang bertugas kala itu selanjutnya bisa ditelusuri konteks terjadinya penggeledahan tersebut.

Dia menilai hal itu perlu digali untuk mengetahui benar dan tidaknya tindakan yang diambil.
“Saya masih menunggu laporan dari Kepala Satpol PP,” imbuh Pj. Bupati.

Dia menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah itu kepada pimpinan satuan. Menurut dia Sutarmo sebagai atasan berhak menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya