Soloraya
Rabu, 30 Juni 2021 - 15:54 WIB

Aksi Demo Soloraya Menggugat di Kartasura Dibubarkan Polisi

Indah Septiyaning Wardani  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aksi demo Soloraya Menggugat Selamatkan KPK di Kartasura, Rabu (30/6/2021) dibubarkan polisi.

Solopos.com, SUKOHARJO — Aksi demo Solo Raya Menggungat Serukan Selamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar di Jalan Slamet Riyadi Kartasura, Kabupaten Sukoharjo dibubarkan Polisi setempat pada Rabu (30/6/2021). Polisi memukul mundur massa hingga masuk ke wilayah jalan perkampungan dan membubarkan diri.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, aksi unjuk rasa itu diikuti puluhan mahasiswa dari berbagai universitas di Soloraya. Aksi tersebut digelar di halaman ruko Kartasura Village sekitar pukul 14.30 WIB.

Advertisement

Aksi tersebut sedianya digelar di lapangan Ngabeyan namun batal setelah polisi melakukan penyekatan di sejumlah lokasi.

Baca juga: Demo Soloraya Menggugat Selamatkan KPK Digelar, Perempatan Tugu Kartasura Macet

Advertisement

Baca juga: Demo Soloraya Menggugat Selamatkan KPK Digelar, Perempatan Tugu Kartasura Macet

Massa sempat mengelar orasi dan membentangkan spanduk sebelum akhirnya dibubarkan polisi. Tak cukup di situ setelah dibubarkan muncul belasan mahasiswa di depan Kantor Kelurahan Kartasura.

Polisi yang mengetahui aksi tersebut memukul mundur massa yang terus berorasi masuk ke jalan perkampungan di RT 001 RW 004 Desa Pucangan, Kartasura.

Advertisement

Selang 15 menit, massa yang semula telah membubarkan diri beranjak berkumpul dan menuju Tugu Kartasura. Massa lagi-lagi menggelar aksi demo di sana. Hingga polisi kembali membubarkan mereka. Polisi tak memberikan ruang bagi mahasiswa tersebut.

Baca juga:  Ganti Rugi Tol Solo-Jogja Maksimal Rp2,5  Miliar, Muncul OKB di Ngabeyan Klaten

Aksi mahasiswa tersebut mendapat pengawalan ketat dari Polres Sukoharjo yang di backup Polresta Surakarta dan Polres Karanganyar, dibawah kendali Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho didampingi Dandim 0726/Sukoharjo Letkol Inf Agus Adhy Darmawan.

Advertisement

“Tidak diperkenankan ada kegiatan berkumpul jadi wajib dibubarkan. Kami minta mahasiswa pulang kembali kerumah masing-masing,” kata Kapolres.

Kapolres melarang keras adanya kerumunan massa mengingat situasi Sukoharjo berstatus zona merah Covid-19.

“Kita tidak akan menoleransi apapun kegiatan yang menimbulkan potensi kerumunan,” tandas Kapolres.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif