Soloraya
Rabu, 25 September 2019 - 20:15 WIB

Aksi Maling Burung di Solo Terbongkar Berkat Postingan di Medsos

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Solopos.com, SOLO — David Bagus, 28, warga Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, ditangkap jajaran Polsek Laweyan Kota Solo pada Selasa (10/9/2019) karena mencuri burung murai batu.

Aksi pencurian David terbongkar setelah dia mengunggah foto burung curian itu ke medsos dengan maksud menjualnya. Korban, Nur Huda, warga Sondakan, Laweyan, Solo, kebetulan melihat postingan tersebut dan mengenali burung miliknya tersebut.

Advertisement

Kanitreskrim Polsek Laweyan, Iptu Salma Farizi, kepada Solopos.com, Rabu (25/9/2019), mengatakan David mencuri burung murai batu senilai Rp5 juta itu pada Jumat (6/9/2019) pagi saat Nur Huda pergi menunaikan Salat Jumat di masjid.

Nur Huda menggantung kandang burungnya di teras rumah. Saat pelaku melihat burung itu berkicau muncul niatan untuk mencuri. Merasa aman, pelaku lantas masuk ke dalam teras, mengambil burung itu dan meninggalkan kandangnya.

“Pelaku lantas menjual burung itu di media sosial, namun korban sangat ingat dengan burungnya dari bentuk hingga kicauan burung itu. Korban mengenali warna dada burung murai itu sedikit memudar. Lantas, korban melapor ke Polsek Laweyan dan langsung kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Advertisement

Ia menambahkan berdasar pemeriksaan, David merupakan residivis kasus yang sama yakni pencurian. Lantas, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif