SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi (Ayu Prawitasari/JIBI/SOLOPOS)

KARANGANYAR–Para hakim di Karanganyar dilarang melakukan aksi mogok dalam upaya perbaikan kesejahteraan. Mereka diminta tetap melaksanakan tugas untuk memimpin persidangan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Winarno, mengatakan dia tidak mendukung ancaman mogok yang bakal dilakukan sebanyak lebih dari 7.000 hakim di seluruh Indonesia. Pasalnya, hakim bertugas untuk memimpin persidangan.

“Saya tidak mendukung upaya mogok para hakim. Mereka harus menjalankan tugas di persidangan,” katanya kepada wartawan, Selasa (10/4/2012).

Winarno menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada hakim yang melakukan aksi mogok. Jika hakim melakukan aksi mogok maka proses persidangan akan terkatung-katung. Artinya, aksi itu dapat merugikan masyarakat.

Pihaknya tetap mempersilahkan para hakim untuk menyampaikan pendapat namun dengan cara berbeda. “Silahkan saja kalau ingin menyampaikan pendapat asal tidak melakukan aksi mogok,” ujarnya.

Ia mengatakan hakim yang bertugas di PN Karanganyar sebanyak sembilan orang. Setiap hakim mempunyai gaji bervariatif tergantung golongan dan masa kerja. “Di Karanganyar ada sembilan hakim termasuk saya sendiri,” imbuhnya.

Sementara itu, seorang hakim, Ari Karlina SH, mengakui jika gaji yang diterima setiap bulan jauh lebih rendah dibanding PNS. Menurutnya, gaji hakim di Indonesia tidak layak lagi jika dibandingkan dengan hakim di luar negeri. Dia meminta pemerintah pusat agar mengkaji kesejahteraan para hakim di Indonesia. Sebab, tugas hakim cukup berat saat memimpin persidangan.

“Saya minta pemerintah memperhatikan nasib para hakim, kesejahteraannya harus ditingkatkan,” tambahnya.

Seperti diketahui,  sekitar 7.000 hakim di seluruh Indonesia mengancam akan melakukan aksi mogok. Mereka menuntut perbaikan kesejahteraan karena gaji pokok tidak pernah naik sejak tahun 2008. Selain itu, pekerjaan yang diemban dinilai lebih berat dibanding PNS karena bersentuhan langsung dengan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya