SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Ketua Asosiali Dosen Pendidikan Agama Islam Seluruh Indonesia (ADPISI) Jawa Tengah, Ahmad Taufik, menyatakan aksi mogok para penghulu di Soloraya yang terjadi belakangan ini hukumnya haram karena menganggu kemaslahatan umat.

Untuk menghentikan aksi tersebut, Ahmad Taufik mendesak Kementerian Agama (Kemenag) pusat segera mengeluarkan tarif dasar untuk para penghulu. Pernyataan Ahmad Taufik itu disampaikan saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (14/12/2013). Dia mengatakan aksi mogok para penghulu ini terkesan meniru aksi mogok yang dilakukan para dokter.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Mogok itu hukumnya haram karena menghambat kemaslahatan umum. Kaidah ushul fikihnya, ada lembaga atau kelompok yang menganggu kepentingan umum hukumnya haram karena menganggu sebuah sistem yang berjalan,” tegasnya.

Taufik, sapaan akrabnya, menambahkan bila pernikahan tidak dilaksanakan, maka akan terjadi perzinaan yang berdampak pada keresahan masyarakat. Menurut dia, selama ini para pejabat di Kantor Urusan Agama (KUA) hanya menunggu aturan dari pusat.

Dia berharap para pejabat KUA yang tergabung dalam asosiasi ini harus proaktif untuk konsultasi ke Kemenag pusat. “Mereka bisa beraudiensi dengan Kemenag pusat untuk mendesak kebijakan adanya penerbitan aturan itu. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut yang mengakibatkan masyarakat resah,” tutur Taufik yang juga dosen Fakultas Sastra dan Seni Rupa (FSSR) Universitas Sebelas Maret Solo (UNS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya