SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI — Petugas Pencatat Nikah (PPN) atau penghulu di masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) se-Wonogiri diminta melayai pernikahan di luar kantor. Namun semua dikembalikan kepada PPN di masing-masing KUA. Pelayanan mider warga itu dimaksudkan agar pelayanan masyarakat lebih cepat.

Diakui atau tidak keberadaan penghulu tidak terlepas dari kepentingan masyarakat. PPN diminta melakukan pelayanan secara adil agar tidak muncul gejolak di masyarakat.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Penegasan itu disampaikan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Binmas) Kemenag Wonogiri, Haryadi seusai melakukan pencatatan nikah terhadap putri pengusaha Wonogiri, Nyoto Wardoyo, Tiris Angganita A., yang menikah dengan Tri Mardaniska, Sabtu (8/2/2014) di Masjid Taqwa, Wonogiri. “Adat masyarakat Wonogiri sulit untuk dihapus sehingga PPN meski melayani dengan adil sesuai tugasnya.”

Haryadi yang juga pejabat sementara (Pjs) Kepala KUA Wonogiri mewakili Kepala Kemenag Wonogiri, Saefudin, menerangkan semenjak kasus penghulu diduga menerima gratifikasi di Kediri, Jatim, penghulu Wonogiri melakukan aksi solidaritas. Aksi berupa mogok melakukan pelayanan nikah di luar kantor sudah cukup untuk memberi warning bagi pemerintah pusat untuk segera menyusun regulasi hukum. Akibat aksi itu, praktis akhir 2013 hingga Januari 2014 warga harus datang ke Kantor KUA jika ingin menikah.

“Rata-rata per tahun pasangan pengantin di Wonogiri sejumlah 11.000 pengantin. Tetapi untuk Tahun Be, sebanyak 8.000-an pasangan pengantin. Kami tidak tahu persis alasan tetapi ketaatan pada adat masyarakat Jawa cukup tinggi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya