SOLOPOS.COM - Ilustrasi Ijab Kabul dalam Pernikahan (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2004 menyatakan tarif pernikahan yang masuk sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP) hanya Rp30.000.

Tarif ini, menurut para penghulu, tak mencakup biaya akomodasi, transportasi, dan persyaratan administrasi lainnya.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

”Itu hanya biaya yang masuk ke PNBP. Sementara biaya di luar itu tidak ada alokasi dari pemerintah. Ini yang tak diketahui masyarakat,” kata Kepala KUA Tasikmadu, Karanganyar, Aris Purwanto, kepada Solopos.com.
Dana operasional KUA, menurut Aris dan Nasyith, memang minim. Setiap tahun hanya Rp2 juta.

Sebelumnya malah hanya Rp1 juta per tahun. Dana tersebut untuk membiayai seluruh kegiatan di KUA, termasuk biaya operasional lembaga nonstruktural KUA.

Lembaga nonstruktural itu meliputi Badan Kesejahteraan Masjid, Lembaga Pembinaan Pengamalan Agama, Badan Penasihat Perkawinan, Perselisihan, dan Perceraian atau BP4, dan Badan Administrasi Dana Kerohanian Islam.

Tugas penghulu sesuai UU No. 22/1946 sebenarnya hanya mencatat pernikahan.
Namun, tugas ini meniscayakan penghulu harus hadir dalam proses ijab kabul pernikahan.

Selain untuk memastikan kebenaran syarat dan rukun pernikahan sesuai hukum Islam, kehadiran mereka juga untuk mengawasi bahwa pernikahan tersebut benar-benar terjadi, bukan rekayasa.

”Kalau hanya didaftarkan seperti di pencatatan sipil, siapa yang menjamin itu pernikahan yang sah menurut agama dan negara. Bisa saja setiap orang minta dibuatkan surat nikah,” ujar Aris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya