SOLOPOS.COM - Sejumlah buruh mengikuti hearing dengan Komisi IV DPRD Sukoharjo di gedung Dewan setempat, Jumat (25/4/2014). (JIBI/Solopos/Iskandar)

Solopos.com, SUKOHARJO–Sekitar 30 buruh dari berbagai perusahaan di Sukoharjo menggeruduk DPRD setempat. Mereka mengadukan nasib karena merasa perusaan tak memenuhi hak-hak para buruh.

“Kami ini tidak menuntut macam-macam kecuali hak-hak yang menjadi milik kami yabg belum diberikan,” ujar salah seorang peserta aksi, Widodo yang mengaku berasal dari PT Sritex, Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo saat hearing dengan Komisi IV DPRD Sukoharjo di gedung Dewan, Jumat (25/4/2014).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Menurut dia mayoritas perusahaan di Sukoharjo melanggar ketentuan sehingga merugikan para buruh. Terkait itu, kat adia, mereka meminta pemerintah dan DPRD menjembatani persoalan pelik ini.

Dia menjelaskan jika tak ada pelanggaran hak-hak buruh, pihaknya tak akan keluyuran sampai ke gedung Dewan. “Kami sebenarnya juga tak ingin datang di gedung DPRD ini kalau hak-hak kami dipenuhi,” ujar dia.

Sementara itu Sekretaris Forum Peduli uruh Sukoharjo, Slamet Riyadi mengatakan beberapa kasus pelanggaran nyata terlihat jelas. Dia menilai buruh yang menjadi korban selalu sulit mendapat keadilan.

Beberapa pelanggaran tersebut seperti upah buruh murah, jaminan sosial tenaga kerja dan keluarganya tidak diberi, kontrak kerja yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, jaminan kesehatan bagi buruh dan keluarga.

Dia mengatakan, kondisi tersebut jelas di dalam Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan merupakan bentuk pelanggaran. Seperti upah yang diatur dalam pasal 90 dan sanksi pidananya.

Terkait sanksi pidana dalam pratek pelanggaran tersebut sulit didapatkan buruh. Sebab, para pemilik usaha justru dibiarkan leluasa melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

Tidak adanya penerapan sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran membuat buruh kecewa. Pasalnya selain sudah ada di dalam aturan, nasib buruh justru menjadi korban.

“Ada kesan dibiarkan dan ini yang buruh tuntut kepada aparat penegak hukum dan pemerintah pusat,” papar dia.

Menuntut Hak

Sementara itu salah seorang buruh lainnya Sigit Astono berharap DPRD dan Disnakertrans benar-benar membantu para buruh dalam menuntut hak. Karena itu dia berharap ada tim yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan.

“Kami berharap sidak dilakukan tim gabungan dari berbagai unsur, jangan hanya satu unsur misalnya DPRD tok. Karena kami tidak ingin ada dusta di antara kita. Karena jangan-jangan kalau DPRD sendirian nanti kalau sudah diamplop diam saja?” ujar dia.

Menanggapi hal itu Wakil Ketua Komisi IV, Sukardi Budi Martono menyetujui usulan itu. Dia juga menjamin pihaknya tak akan ada yang bermain di balik layar.

“Tidak akan ada dan tidak akan terjadi kami menerima amplop. Dan demi Allah selama ini kami tidak pernah melakukan hal seperti itu,” ujar dia.

Selain itu pihaknya juga siap mempertemukan para pengusaha, buruh dan pihak terkiat lainnya untuk membahas persoalan tersebut. Diharapkan hal itu akan mampu mendapatkan solusi terbaik seperti yang diharapkan para buruh.

Sedangkan Kepala Disnakertrans Sukoharjo, Rusdiono mengatakan pihaknya juga siap mendukung pertemuan tersebut. Dia berharap semua pihak bisa duduk bersama memecahkan persoalan.

“Kami berharap antara buruh dan pengusaha bisa duduk bersama dan tidak ada yang dirugikan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya