SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (FOTO/all-free-download.com/Olah Grafis/Is Ariyanto)

ILUSTRASI (FOTO/all-free-download.com/Olah Grafis/Is Ariyanto)

SRAGEN–Rumah milik juragan ayam, Slamet, 38, di Dukuh/Desa Katelan RT 011, Kecamatan Tangen, Sragen dibobol maling, Rabu (16/5/2012) dinihari. Tiga unit motor senilai Rp31 juta milik korban amblas disikat pencuri.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pencurian dengan pemberatan itu diketahui kali pertama oleh istri korban, Suparti, 39, ketika bangun tidur sekitar pukul 04.00 WIB. Suparti mengaku kaget ketika mengetahui dua motor yang diparkir di ruang tamu raib. Kedua motor itu berupa Suzuki Satria F Nopol B 6257
BJK atas nama Hariyanto dan Yamaha Mio Nopol AD 2235 MY atas nama Suparti.

“Saya langsung menendang jendela, ternyata jendela sudah tidak terkunci. Pensil yang digunakan untuk mengunci jendela sudah patah. Saya langsung membangunkan Joko Paryoto, 18, pelajar SMA yang menginap di belakang rumah. Ternyata motornya Yamaha Jupiter yang ditaruh di
depan pintu juga raib. Padahal sudah dikunci setang,” ujar Suparti, saat dijumpai wartawan, Rabu pagi.

Suparti mengisahkan rumahnya ditinggal takziah bersama anak dan suaminya ke tempat saudaranya di Malang beberapa hari dan baru pulang Selasa (15/5) malam. Dia pulang sekitar pukul 24.00 WIB. Mereka baru masuk kamar untuk istirahat sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

“Saya sempat bangun pukul 03.00 WIB, namun tidak memperhatikan dua motor saya. Kondisi pintu juga masih tertutup,” tambahnya.

Joko Paryoto mengaku lupa tidak memasukkan motornya, yakni Yamaha Jupiter Nopol AD 3081 ZE ke dalam rumah. Motor dibiarkan ditaruh di depan pintu sebelah barat rumah.

Kapolres Sragen AKBP Susetio Cahyadi melalui Kapolsek Tangen, AKP Bambang R, saat dijumpai wartawan, mengungkapkan pencuri masuk rumah korban dengan merusak jendela depan dan keluar lewat pintu depan. Menurut dia, motor Yamaha Jupiter yang diletakkan di luar rumah
menjadi pemicu terjadinya pencurian.

“Kasus ini bukan curanmor, melainkan pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHP. Kami masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya