SOLOPOS.COM - Ratusan sopir taksi melakukan aksi unjuk rasa dan memadati Jl. MH Thamrin, Jakarta, Selasa (22/3/2016). Pengemudi angkutan umum melakukan aksi unjuk rasa menuntut pemerintah untuk segera menutup transportasi umum berbasis aplikasi online. (JIBI/Solopos/Antara/Yossy Widya)

Polisi menyarankan aksi sopir taksi di Solo tidak keluar dari Balai Kota agar tidak membuat macet.

Solopos.com, SOLO — Satuan lalu lintas (Satlantas) Polresta Solo meminta kepada sopir taksi konvensional yang akan menggelar aksi damai pada Selasa (11/7/2017) tidak mengganggu arus lalu lintas. Polresta Solo akan membantu pengamanan lalu lintas selama pelaksanaan aksi.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Imam Syafi’i, mengatakan sampai sekarang Satlantas Polresta Solo belum menerima pemberitahuan terkait aksi damai sopir taksi konvesional di Solo itu. Satlantas akan ikut membantu pengamanan di lapangan kalau sudah menerima surat pemberitahuan.

“Kami sampai sekarang masih menunggu surat pemberitahan aksi damai sopir taksi konvesional di Solo. Aksi tersebut dari informasi yang beredar bertujuan menolak kebaradaan taksi online di Solo,” ujar Imam kepada wartawan di Mapolresta Solo, Sabtu (8/7/2017).

Jika aksi tersebut benar-benar dilaksanakan, Imam menyarankan mereka melakukannya di Balai Kota Solo. Hal tersebut dilakukan agar arus lalu lintas di Jl. Jendral Sudirman (Jensud) tidak macet. Satlantas siap melakukan rekayasa lalin di Jl. Jensud jika terjadi kemacetan parah.

“Kami akan mengalihkan kendaraan dari arah timur Jl. Slamet Riyadi menuju ke arah Alut [Alun-alun utara] Keraton Solo. Sementara kendaraan dari arah utara akan diarahkan ke Jl. Mayor Kusmanto tembus Jl. Kapten Mulyadi,” kata dia.

Satlantas, lanjut dia, akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Solo untuk membuat jalur alternatif selama aksi sopir taksi konvesional di Solo. Ditanya mengenai keberadaan taksi online di Solo, Imam menjelaskan sampai pertengahan tahun ini sudah ada 12 pengemudi sopir taksi Uber X yang kedapatan membawa penumpang untuk diberikan surat tilang.

“Kami masih melakukan razia gabungan bersama Dishub Solo untuk menindak taksi online yang nekat beroperasi karena belum mengantongi izin,” kata dia.

Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Wibowo, mengatakan polisi bisa menindak taksi online di Solo dengan dasar UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

“Kami meminta semua pihak menahan diri dalam penangani persoalan taksi online di Solo. Jangan sampai terjadi gesekan di lapangan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya