Soloraya
Sabtu, 8 Juli 2017 - 18:00 WIB

Aksi Sopir Taksi Disarankan Tak Keluar dari Balai Kota Solo

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratusan sopir taksi melakukan aksi unjuk rasa dan memadati Jl. MH Thamrin, Jakarta, Selasa (22/3/2016). Pengemudi angkutan umum melakukan aksi unjuk rasa menuntut pemerintah untuk segera menutup transportasi umum berbasis aplikasi online. (JIBI/Solopos/Antara/Yossy Widya)

Polisi menyarankan aksi sopir taksi di Solo tidak keluar dari Balai Kota agar tidak membuat macet.

Solopos.com, SOLO — Satuan lalu lintas (Satlantas) Polresta Solo meminta kepada sopir taksi konvensional yang akan menggelar aksi damai pada Selasa (11/7/2017) tidak mengganggu arus lalu lintas. Polresta Solo akan membantu pengamanan lalu lintas selama pelaksanaan aksi.

Advertisement

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Imam Syafi’i, mengatakan sampai sekarang Satlantas Polresta Solo belum menerima pemberitahuan terkait aksi damai sopir taksi konvesional di Solo itu. Satlantas akan ikut membantu pengamanan di lapangan kalau sudah menerima surat pemberitahuan.

“Kami sampai sekarang masih menunggu surat pemberitahan aksi damai sopir taksi konvesional di Solo. Aksi tersebut dari informasi yang beredar bertujuan menolak kebaradaan taksi online di Solo,” ujar Imam kepada wartawan di Mapolresta Solo, Sabtu (8/7/2017).

Jika aksi tersebut benar-benar dilaksanakan, Imam menyarankan mereka melakukannya di Balai Kota Solo. Hal tersebut dilakukan agar arus lalu lintas di Jl. Jendral Sudirman (Jensud) tidak macet. Satlantas siap melakukan rekayasa lalin di Jl. Jensud jika terjadi kemacetan parah.

Advertisement

“Kami akan mengalihkan kendaraan dari arah timur Jl. Slamet Riyadi menuju ke arah Alut [Alun-alun utara] Keraton Solo. Sementara kendaraan dari arah utara akan diarahkan ke Jl. Mayor Kusmanto tembus Jl. Kapten Mulyadi,” kata dia.

Satlantas, lanjut dia, akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Solo untuk membuat jalur alternatif selama aksi sopir taksi konvesional di Solo. Ditanya mengenai keberadaan taksi online di Solo, Imam menjelaskan sampai pertengahan tahun ini sudah ada 12 pengemudi sopir taksi Uber X yang kedapatan membawa penumpang untuk diberikan surat tilang.

“Kami masih melakukan razia gabungan bersama Dishub Solo untuk menindak taksi online yang nekat beroperasi karena belum mengantongi izin,” kata dia.

Advertisement

Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Wibowo, mengatakan polisi bisa menindak taksi online di Solo dengan dasar UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

“Kami meminta semua pihak menahan diri dalam penangani persoalan taksi online di Solo. Jangan sampai terjadi gesekan di lapangan,” kata dia.

Advertisement
Kata Kunci : Taksi Online Uber X
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif