SOLOPOS.COM - AKBP Ade Sapari (JIBI/SOLOPOS/Iskandar)

AKBP Ade Sapari (JIBI/SOLOPOS/Iskandar)

SUKOHARJO — Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari, menilai sweeping yang dilakukan oleh oknum maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu terhadap pengayakit masyarakat (pekat) di Sukoharjo, secara hukum tidak dibenarkan sebab mereka tidak memiliki wewenang untuk melakukan hal itu. Terlebih lagi bila sweeping yang mereka lakukan itu menimbulkan efek keresahan di masyarakat.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Lebih lanjut Ade mengatakan, di satu sisi sebetulnya mereka memiliki niat baik untuk memerangi minuman keras (miras) di Sukoharjo. Namun di sisi lain tindakan mereka yang melakukan sweeping sendiri, tak dibenarkan. “Mereka tidak berwenang untuk melakukannya,” ujar Ade hari ini. Seharusnya, sambung Kapolres, bila mereka akan melakukan tindakan sweeping, harus menginformasikan kepada polisi dan nantinya bersama-sama melakukan aksi namun masih dalam koridor hukum. “Ini kan negara hukum, ada undang-undangnya. Memerangi miras itu boleh, tapi juga tidak menimbulkan kerusuhan,” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan, Sabtu (17/11/2012) lalu sekitar 15 orang menganakan penutup kepala, melakukan sweeping ke warung yang menjual bird an minuman keras di kawasan Tanjunganom, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Menurut Ade, Sabtu pekan lalu pihaknya juga mendapatkan informasi mengenai adanya sweeping tersebut. “Petugas sudah meluncur ke lokasi, namun tidak ada perusakan,” ujarnya.

Kendati Sabtu lalu ada kejadian sweeping oleh bukan dari aparat, polisi tetap berpatroli wilayah dan tidak menambah intensitas patrolinya. Kalau ada kerawanan tindak pidana, maka akan ditindak secara hukum karena telah melanggar pidana. Ia menjelaskan, tindakan sweeping bagaimana pun juga tidak dibenarkan sebab hal itu bukan langkah preventif.

Langkah preventif yang dilakukan polisi selama ini, sambungnya, yakni dengan melakukan pendekatan terhadap tokoh masyarakat serta patroli di tempat-tempat yang rawan penjualan miras dan lokasi pekat. “Beberapa waktu lalu kami melakukan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo, salah satunya membahas tentang peniadaan tindakan kekerasan dalam menangani satu permasalahan di wilayah hukum Sukoharjo,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya