Soloraya
Minggu, 9 Juni 2013 - 20:02 WIB

AKSI SWEEPING : Pelaku Anggap Karaoke Langgar Hukum Agama

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bagian depan Rumah Makan dan Karaoke Neny KCRI, Jl Solo-Sukoharjo No 55, Dukuh Danirejo, RT 004/RW 004, Pandeyan, Kecamatan Grogol, tampak lengang, Minggu (9/6), pasca-aksi sweeping. (Dian Dewi Purnamasari/JIBI/SOLOPOS)

Bagian depan Rumah Makan dan Karaoke Neny KCRI, Jl Solo-Sukoharjo No 55, Dukuh Danirejo, RT 004/RW 004, Pandeyan, Kecamatan Grogol, tampak lengang, Minggu (9/6), pasca-aksi sweeping. (Dian Dewi Purnamasari/JIBI/SOLOPOS)

SUKOHARJO—Pelanggaran hukum agama digunakan sebagai alasan para pelaku sweeping dalam melakukan aksi mereka di Tempat Karaoke Neny, Jl Solo-Sukoharjo No 55, wilayah Dukuh Danirejo, RT 004/RW 004, Pandeyan, Grogol, Sabtu (8/6/2013) sekitar pukul 23.30 WIB.

Advertisement

Hal itu diungkapkan saksi mata aksi sweeping itu yang ditemui

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif