SOLOPOS.COM - Bagian depan Rumah Makan dan Karaoke Neny KCRI, Jl Solo-Sukoharjo No 55, Dukuh Danirejo, RT 004/RW 004, Pandeyan, Kecamatan Grogol, tampak lengang, Minggu (9/6), pasca-aksi sweeping. (Dian Dewi Purnamasari/JIBI/SOLOPOS)
Bagian depan Rumah Makan dan Karaoke Neny KCRI, Jl Solo-Sukoharjo No 55, Dukuh Danirejo, RT 004/RW 004, Pandeyan, Kecamatan Grogol, tampak lengang, Minggu (9/6), pasca-aksi sweeping. (Dian Dewi Purnamasari/JIBI/SOLOPOS)
SUKOHARJO—Pelanggaran hukum agama digunakan sebagai alasan para pelaku sweeping dalam melakukan aksi mereka di Tempat Karaoke Neny, Jl Solo-Sukoharjo No 55, wilayah Dukuh Danirejo, RT 004/RW 004, Pandeyan, Grogol, Sabtu (8/6/2013) sekitar pukul 23.30 WIB.
Hal itu diungkapkan saksi mata aksi sweeping itu yang ditemui
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif