SUKOHARJO—Aksi sweeping yang dilakukan gerombolan orang berpenutup muka terhadap Rumah Makan dan Karaoke Neny, Jl Solo-Sukoharjo No 55, wilayah Dukuh Danirejo, RT 004/RW 004, Pandeyan, Grogol, Sabtu (8/6/2013) sekitar pukul 23.30 WIB, dinilai sebagai pelanggaran ketentuan hukum.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Kapolres Sukoharjo AKBP Ade Sapari, Minggu (9/6/2013), mengklaim telah memerintahkan Kasatreskrim menyelidiki gerombolan yang melakukan sweeping itu. Ia mengakui jajaran Polres Sukoharjo telah mengincar kelompok itu beraksi di Solo Baru. Nyatanya, Sabtu malam, kelompok itu justru beraksi di sisi selatan wilayah Sukoharjo.
Dikonfirmasikannya, saat menyatroni Rumah Makan dan Karaoke Neny itu, gerombolan lelaki bercadar itu sempat merusak meja karaoke. Saat disinggung mengenai jumlah korban luka-luka, ia mengatakan belum mendapatkan laporan.
“Kasus ini tetap diselidiki dan pelakunya akan segera kami tangkap. Kami sudah mengincarnya sejak di Solo Baru tetapi malah beraksi di sini [Neny KCRI],” tandasnya singkat saat dihubungi
Kendati mengklaim telah mengincar gerombolan lelaki bercadar itu, Ade Sapari mengaku belum bisa menyimpulkan gerombolan penyerang Rumah Makan dan Karaoke Neny itu berafiliasi dengan kelompok mana. Hingga kini belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab atas aksi sweeping tersebut.