Soloraya
Jumat, 21 Juni 2013 - 05:28 WIB

AKSI SWEEPING : Polisi Masih Buru 2 Pelaku

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang perempuan polisi di jajaran Polres Solo, Februari lalu, mempertontonkan sejumlah barang bukti yang menurutnya disita dari sejumlah pelaku sweeping, awal Februari 2013. (Agoes Rudianto/ JIBI/SOLOPOS)

Seorang perempuan polisi di jajaran Polres Solo, Februari lalu, mempertontonkan sejumlah barang bukti yang menurutnya disita dari sejumlah pelaku sweeping, awal Februari 2013. (Agoes Rudianto/ JIBI/SOLOPOS)

SOLO — Satreskrim Polresta Solo, Februari lalu, menangkap sembilan pelaku sweeping yang sempat mereka juluki sebagai gerakan pengacau keamanan  (GPK). Nyatanya penangkapan warga yang diduga melukai anggota Subden 2 Detasemen Pelopor C Banjarsari, Solo, Gatot Subagyo, awal Februari lalu itu belum berakhir seiring ditangkapnya kesembilan orang itu. Polisi, Senin (10/6/2013) malam, membekuk Muhammad Jumali, 28, yang diduga merupakan bagian dari gerakan pengacau keamanan itu.

Advertisement

Kini, Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, melalui Kasatreskrim, Kompol Rudi Hartono, mengaku tengah memburu dua rekanJumali. Menurut Rudi Hartono, kedua orang itu diduga terlibat penganiayaan Gatot yang tengah menjalankan tugas di kawasan Jagalan, Jebres, Solo saat malam terjadinya insiden. “Sudah dalam pantauan kami,” klaim Rudi di hadapan wartawan, Kamis (20/6/2013).

Dia mengakui sebelumnya sudah terdapat upaya menangkap dua orang itu di kediaman mereka. Sayangnya, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, kedua orang itu berinisial E dan J. Identitas itu digali lewat keterangan tersangka yang telah ditangkap sebelumya, yakni Jumali yang diringkus di rumahnya di Priyobadan, Sriwedari, Laweyan, Solo.

Advertisement

Rudi, dalam temu wartawan Selasa (11/6/2013) lalu, menerangkan menangkap Jumali setelah mendapatkan pengakuan dari sembilan tersangka aksi sweeping di kawasan Jagalan. Kesembilan tersangka itu kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Semarang.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif