SOLOPOS.COM - Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon saat menangkap pelaku pencurian di rumahnya, Kelurahan Tipes, Serengan, Solo, Selasa (28/4/2020) malam. (Istimewa/Polsek Pasar Kliwon)

Solopos.com, SOLO -- Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon, Solo, menangkap Seno, 47, pelaku pencurian tas di Pasar Cinderamata sekitar kawasan Masjid Agung Keraton Solo.

Seno ditangkap di rumahnya, Kampung Tipes, Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, Solo, Selasa (28/4/2020) malam.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Pulang dari RS, Kakek 72 Tahun Asal Sidoharjo Sragen Sembuh dari Corona Disambut Haru

Seno ditangkap karena mencuri tas milik karyawan toko di Pasar Cinderamata kawasan Pasar Kliwon, Solo, Selasa (28/4) siang.

Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Tegar Satrio Wicaksono, mengungkapkan hal tersebut saat dijumpai wartawan di sela-sela kegiatannya, Rabu (29/4/2020) siang.

Gaji Pegawai Bank Indonesia Mei-Oktober 2020 Dipotong untuk Covid-19, Dapat Berapa?

Dia mengatakan pelaku pencurian di Pasar Cinderamata, Solo, itu ditangkap beberapa saat setelah pemilik tas, Ririn, melaporkan peristiwa itu ke kepolisian. Ririn merupakan warga Jaten, Karanganyar.

Berbekal petunjuk dari kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV), Seno dapat ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.

Beredar Info Begal Beraksi saat Sahur di Manahan Solo, Polisi Pastikan Hoaks

"Pelaku mengambil tas di dalam laci karena saat itu toko sedang sepi. Saat kami cek kamera pengawas dan setelah kami telusuri, penyelidikan kami mengarah ke pelaku," ujarnya mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.

Cerita Perantau Dikarantina Di Grha Wisata Solo: Sing Jelas Diopeni, Makan Sehari Bisa 4 Kali

Saat menggeledah rumah pelaku pencurian tas di Pasar Cinderamata, Solo, itu polisi menemukan dompet milik Ririn.

Membeli Makan

Ia mengatakan uang di dalam dompet senilai Rp160.000 sudah habis digunakan pelaku untuk membeli makan dan diberikan ke anak-anaknya.

Data Terkini: Kasus Positif Covid-19 di Wonogiri Tambah 1 Orang, Total Jadi 10

Menurutnya, Seno beraksi seorang diri saat masuk ke dalam pertokoan dan mencuri tas milik Ririn.

Ia menyebut berdasarkan pemeriksaan, sebelum melakukan pencurian di Pasar Cinderamata, Solo, Selasa, pada 2013 lalu Seno pernah ditangkap polisi karena melanggar Pasal 303 tentang Perjudian.

10 Hari Positif Covid-19, Kakek-kakek 70 dan 63 Tahun Asal Sragen Sembuh

Saat itu, Seno dihukum 4 bulan penjara karena kedapatan berjudi. Kapolsek menyebut pelaku dijerat Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya