Solopos.com, SOLO -- Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon, Solo, menangkap Seno, 47, pelaku pencurian tas di Pasar Cinderamata sekitar kawasan Masjid Agung Keraton Solo.
Seno ditangkap di rumahnya, Kampung Tipes, Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, Solo, Selasa (28/4/2020) malam.
Pulang dari RS, Kakek 72 Tahun Asal Sidoharjo Sragen Sembuh dari Corona Disambut Haru
Seno ditangkap karena mencuri tas milik karyawan toko di Pasar Cinderamata kawasan Pasar Kliwon, Solo, Selasa (28/4) siang.
Seno ditangkap karena mencuri tas milik karyawan toko di Pasar Cinderamata kawasan Pasar Kliwon, Solo, Selasa (28/4) siang.
Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Tegar Satrio Wicaksono, mengungkapkan hal tersebut saat dijumpai wartawan di sela-sela kegiatannya, Rabu (29/4/2020) siang.
Gaji Pegawai Bank Indonesia Mei-Oktober 2020 Dipotong untuk Covid-19, Dapat Berapa?
Berbekal petunjuk dari kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV), Seno dapat ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
Beredar Info Begal Beraksi saat Sahur di Manahan Solo, Polisi Pastikan Hoaks
"Pelaku mengambil tas di dalam laci karena saat itu toko sedang sepi. Saat kami cek kamera pengawas dan setelah kami telusuri, penyelidikan kami mengarah ke pelaku," ujarnya mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.
Cerita Perantau Dikarantina Di Grha Wisata Solo: Sing Jelas Diopeni, Makan Sehari Bisa 4 Kali
Saat menggeledah rumah pelaku pencurian tas di Pasar Cinderamata, Solo, itu polisi menemukan dompet milik Ririn.
Ia mengatakan uang di dalam dompet senilai Rp160.000 sudah habis digunakan pelaku untuk membeli makan dan diberikan ke anak-anaknya.
Data Terkini: Kasus Positif Covid-19 di Wonogiri Tambah 1 Orang, Total Jadi 10
Menurutnya, Seno beraksi seorang diri saat masuk ke dalam pertokoan dan mencuri tas milik Ririn.
Ia menyebut berdasarkan pemeriksaan, sebelum melakukan pencurian di Pasar Cinderamata, Solo, Selasa, pada 2013 lalu Seno pernah ditangkap polisi karena melanggar Pasal 303 tentang Perjudian.
10 Hari Positif Covid-19, Kakek-kakek 70 dan 63 Tahun Asal Sragen Sembuh
Saat itu, Seno dihukum 4 bulan penjara karena kedapatan berjudi. Kapolsek menyebut pelaku dijerat Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.