SOLOPOS.COM - Seorang warga melintas di bawah spanduk bertuliskan penolakan warga tentang pendirian tower di lingkungan RT 003, Kampung Ngledok, Kelurahan Sragen Tengah, Sragen, Minggu (18/9/2016). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Aksi warga Sragen digelar warga Ngledok yang menolak pendirian tower telekomunikasi.

Solopos.com, SRAGEN—Warga RT 003, Kampung Ngledok, Kelurahan Sragen Tengah, Sragen memasang spanduk berisi penolakan pembangunan tower telekomunikasi di lingkungan setempat. Pada spanduk tersebut bertuliskan 100% warga RT 003, Ngledok, menolak pendirian tower.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Spanduk penolakan pendirian tower itu dipasang di dua jalan masuk. Surat penolakan mereka pun sudah dilayangkan ke Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Sragen sepekan yang lalu. Seorang warga RT 003, Ngledok, Suyadi, 69, saat ditemui Solopos.com, Minggu (18/9/2016), mengatakan tower yang akan dibangun itu terletak di pekarangan rumah warga. Dia menyampaikan rencana pembangunan tower itu tidak pernah disosialisasikan terlebih dulu kepada warga.

“Bahkan pada rapat RT yang diadakan setiap bulan sekali tidak pernah disampaikan adanya rencana pembangunan tower itu. Tahu-tahu ada pihak-pihak tertentu yang menyetujui adanya pembangunan tower. Akibatnya, mayoritas warga di RT 003 ini menolak pembangunan tower. Pemasangan spanduk itu sebagai wujud protes atas keberadaan tower,” kata Suyadi.

Kabid Pelayanan Umum dan Pengaduan BPTPM Sragen, Adi Susanto, mengatakan ada dua permohonan izin pendirikan tower di Ngledok, Sragen Tengah. Dari dua pengajuan izin tersebut, kata dia, hanya warga di lingkungan RT 003 yang menolak pembangunan tower. Ketinggiran tower, sebut dia, diperkirakan mencapai 30-an meter tetapi providernya belum diketahui.

“Dalam proses perizinan itu harus ada persetujuan warga atau lingkungan di radius rebahan tower. Kami sudah menyarankan kepada investor agar sosialisasi dulu kepada warga sebelum mengurus perizinan. Kalau dari warga sudah beres, baru proses perizinan mudah. Biasanya ada bukti persetujuan warga berupa berita acara persetujuan warga,” kata Adi saat dihubungi Solopos.com, Minggu siang.

Adi mengakui bila surat penolakan dari warga Ngledok itu sudah masuk ke BPTPM sepekan lalu. Dia menyarankan kepada investor agar kooperatif dan berkoordinasi dengan BPTPM. Seperti kasus rencana pendirian tower di Sukorejo, Kroyo, Karangmalang, akhirnya batal karena ditolak warga.

“Kami sudah mewanti-wanti, jangan bayar kompensasi di muka sebelum mengurus izin rampung. Orang satu pun tidak setuju harus clear dalam perizinan itu,” tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya