SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, WONOGIRI — Tim Resmob Polres Wonogiri berhasil meringkus terduga pelaku pencurian di area parkir SPBU Ngadirojo 5 Oktober 2022. Penangkapan pelaku pencurian berinisial FQK, 50, tersebut berbekal rekaman kamera closed circuit television (CCTV).

Informasi yang dihimpun Solopos.com, FQK ditangkap 17 hari setelah kejadian pencurian terjadi atau, Kamis (20/10/2022). Tim Resmob Polres Wonogiri yang dipimpin Iptu Reza Firmansyah menangkap FQK saat sedang melintasi kawasan Perumahan Marison Blok A No. 6, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Adapun aksi pencurian yang dilakukan FQK itu bermula saat korban pencurian yang juga warga Ngadirojo, Wonogiri, SMR, 44, memarkir mobil Mitshubishi Colt T miliknya di SPBU Ngadirojo, Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 15.30 WIB. SMR meninggalkan mobilnya melaksanakan ibadah salat di musala SPBU setempat.

Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono, mengatakan, SMR mengaku meninggalkan mobilnya dalam kondisi terkunci. Setelah lima menit berlalu sejak SMR pergi ke musala, SMR membuka pintu bagian sopir dan menyalakan mobilnya. Ketika itu, ia melihat pintu mobil sebelah kirinya tak tertutup rapat.

“Korban [SMR] menyadari ada yang buka pintu sebelah kiri dan setelah dicek tas warna biru yang disimpan di jok samping sopir hilang,” kata Aiptu Iwan kepada Solopos.com, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga: Unik! Polisi Wonogiri Bagi-Bagi Kopi ke Warga Sambil Patroli

Tas tersebut berisi surat tanda nomor kendaraan (STNK), kartu kir, uang tunai senilai Rp800.000, dan satu kunci mobil cadangan yang menggantung di dompet kunci mobil. Terdapat pula satu meteran laser warna hitam, dua buku catatan pekerjaan proyek beserta gambar desain proyek, dan satu buku absen kerja.

SMR lalu melaporkan hal yang dialaminya ke petugas satpam di SPBU setempat. SMR meminta izin melihat rekaman kamera CCTV di area parkir SPBU Ngadirojo.

“Setelah dicek, benar ada seseorang yang membuka pintu mobil bagian kiri. Pukul 16.00 WIB, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngadirojo. Kerugian yang dialami kurang lebih sekitar Rp3,3 juta,” ungkapnya.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menambahkan, kasus pencurian yang dilaporkan SMR ke Polsek Ngadirojo ditindaklanjuti Tim Resmob Polres Wonogiri yang dipimpin Iptu Reza Firmansyah. Tim langsung mendatangi SPBU Ngadirojo pada hari yang sama saat SMR melapor ke polisi. Tim memeriksa saksi-saksi dan menganalisis kamera CCTV yang terdapat di SPBU Ngadirojo.

Baca Juga: Duh! 482 Orang dari 4.136 Pelanggar Lalu Lintas di Wonogiri Berstatus ASN

“Tim Resmob kemudian mendapat informasi bahwa kendaraan yang dipakai pelaku Yamaha Mio Soul warna putih abu-abu berpelat nomor AD 6118 YZ,” terangnya, Jumat.

Berbekal informasi tersebut, Tim Resmob Polres Wonogiri berhasil mengetahui keberadaan FQK. Kamis kemarin. Motor dengan ciri-ciri fisik yang sama dikendari FQK di area Perumahan Marison Blok A No. 7, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar. Setelah diselidiki, Tim Resmob Polres Wonogiri akhirnya menangkap dan menggelandang FQK di Mapolres Wonogiri.

“Tim Resmob melakukan interogasi awal ke pelaku [FQK]. Pelaku mengakui perbuatan pencurian yang dilakukannya,” ungkapnya.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa dua buah tas, satu alat congkel buatan sendiri, satu setel pakaian, dan satu unit sepeda motor. Atas perbuatannya, FQK terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya