Soloraya
Senin, 21 November 2011 - 18:31 WIB

Aktivis Derras datangi PN Sragen

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

DATANGI PN—Sejumlah aktivis LSM Derras, Senin (21/11/2011), mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Sragen dengan membawa poster dan gambar karikatur tentang koruptor bantuan sosial (Bansos) yang pernar disidangkan PN Sragen beberapa waktu lalu. (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

Sragen (Solopos.com)–Puluhan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Reformasi Rakyat Sragen (Derras), Senin (21/11/2011), mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sragen.

Advertisement

Kedatangan mereka untuk meminta penjelasan tentang mekanisme pengawalan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) APBD I Jateng 2008 senilai Rp 3,5 miliar.

Mereka membawa poster bertuliskan sindiran kepada terdakwa kasus Bansos, Eko Wijiyono, yang juga pernah menjabat ketua dalam forum gabungan organisasi kepemudaan di Sragen.

Mereka juga memajang gambar karikatur seseorang yang membawa karung berisi Bansos. Puluhan aktivis yang dipimpin Sunarto itu tidak melakukan orasi di depan PN Sragen. Mereka langsung memasuki ruang sidang utama PN Sragen untuk berdialog dengan pimpinan PN.

Advertisement

Kedatangan mereka disambut baik Hakim Humas PN Sragen, Sahat P Sihombing SH, didampingi Panitera/Sekretaris PN Sragen, Joko Suhatno SH dan Panitera Muda Pidana PN Sragen, Bambang Margono SH.

Dalam pertemuan itu, pejabat Humas PN memberi penjelasan singkat dan jelas tentang proses penanganan kasus dugaan korupsi Bansos senilai Rp 3,5 miliar itu.

“Posisi Eko Wijiyono itu sebenarnya menjadi korban dalam perkara Bansos ini karena Eko ini hanya disuruh oleh Imam Santosa, terdakwa lainnya dalam pengadaan alat multimedia di 35 sekolah di Sragen. Eko Wijiyono ini tidak menikmati uang senilai Rp 2,173 miliar. Kendati demikian Eko tetap dijatuhi sanksi pidana satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan. Hasil bandingnya ke Pengadilan Tinggi (PT) juga menguatkan putusan PN Sragen. Sekarang dia sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” tegas Sahat.

Advertisement

(trh)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif