Soloraya
Selasa, 26 November 2019 - 19:40 WIB

Aktivis: Sudah Saatnya Izin Lingkungan PT RUM Sukoharjo Dibekukan

R Bony Eko Wicaksono  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana pabrik PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (23/2/2018). (Bisnis-Dok)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Aktivis lingkungan Bambang Hesti Wahyudi mendesak Pemkab Sukoharjo membekukan izin lingkungan PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Kecamatan Nguter.

Hal itu lantaran perusahaan yang memproduksi serat rayon itu belum juga mampu mengatasi masalah limbah udara yang mengganggu warga. Tak hanya warga sekitar yang terganggu dengan bau limbah PT RUM tapi juga warga kabupaten tetangga seperti Wonogiri.

Advertisement

Pembekuan izin lingkungan perusahaan itu sudah saatnya dilakukan sebagai kelanjutan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan paksaan pemerintah. Bambang merupakan aktivis lingkungan yang sempat dipenjara seusai aksi demo besar-besaran beberapa waktu lalu.

Bau Limbah PT RUM Sukoharjo Tercium Sampai Ke Rumah Sakit Wonogiri

Advertisement

Bau Limbah PT RUM Sukoharjo Tercium Sampai Ke Rumah Sakit Wonogiri

Dia bebas dari penjara pada pertengahan Juli 2019. Bambang ditangkap aparat kepolisian pada beberapa hari setelah perusakan pos satpam dan batu prasasti milik PT RUM pada Februari 2018.

Bambang dan Danang Tri, warga Desa/Kecamatan Nguter, didakwa dengan UU ITE. Bambang menjalani hukuman penjara selama lebih dari satu tahun.

Advertisement

2 Kades di Karanganyar Dilaporkan ke Kejari, Ini Identitas dan Kasusnya

“Saya yang membacakan surat keputusan [SK] Bupati Sukoharjo yang berisi penghentian produksi selama 18 bulan di tengah-tengah massa. Saya sempat berdebat dengan Pak Sekda [Agus Santosa] saat penerbitan SK Bupati Sukoharjo,” kata Bambang saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (26/11/2019).

Sesuai Pasal 76 ayat (2) UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ada empat jenis sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap izin lingkungan yakni teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan.

Advertisement

Pemberian sanksi administratif merupakan wewenang menteri, gubernur, dan wali kota/bupati. Pemkab Sukoharjo telah memberikan dua jenis sanksi administratif yakni teguran tertulis dan paksaan pemerintah.

Bupati Klaten Bikin Sekdes Kesal, Ini Penyebabnya

Lantaran masih menimbulkan bau busuk yang merebak ke sebagian wilayah Sukoharjo hingga Wonogiri, semestinya pemerintah memberikan sanksi administratif lanjutan yakni pembekuan izin lingkungan.

Advertisement

“Jadi Bupati bisa membekukan izin lingkungan lantaran dua jenis sanksi administrasi sudah pernah diterbitkan. Ini juga sesuai SK Bupati yang diterbitkan pada 2018. Jika limbah udara belum bisa diatasi, diberikan sanksi administrasi lanjutan. Regulasinya jelas, tahapan pemberian sanksi diatur dalam perundang-undangan,” ujar dia.

Saat izin lingkungan perusahaan dibekukan otomatis kegiatan produksi sementara berhenti. Perusahaan wajib mengurus berbagai persyaratan administrasi izin lingkungan di instansi terkait termasuk persetujuan warga setempat.

Angin Kencang Sapu 3 Kecamatan di Sragen, 4 Rumah Tertimpa Pohon

Apabila izin lingkungan terbit, pabrik bisa kembali beroperasi. Namun, jika tak bisa memenuhi persyaratan administrasi izin lingkungan otomatis kegiatan produksi berhenti.

Sementara itu, Sekretaris PT RUM, Bintoro Dibyoseputro, mengatakan berbagai upaya telah dilakukan untuk menghilangkan bau tak sedap yang dihirup warga. Selama ini, progres pengurangan bau limbah pabrik itu cukup signifikan.

Terkuak! Suporter Solo Sempat Baku Pukul dengan Suporter Malaysia

Blower baru telah dipasang untuk meminimalkan emisi gas H2S yang terbawa angin. Pengelolaan limbah udara dibantu konsultan kualitas udara dan ambient dari perguruan tinggi.

“Kami terus bekerja keras untuk menghilangkan limbah udara termasuk mengurangi jumlah produksi sesuai permintaan otoritas pemerintah,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif