SOLOPOS.COM - Andri alias Ucil (kanan), warga Ngadirojo, Wonogiri, saat dimintai keterangan di Mapolres Wonogiri seusai berbuat onar dan dihajar warga di kawasan Alun-Alun Giri Krida Bakti Wonogiri, Minggu (16/4/2023). (Istimewa)

Solopos.com, WONOGIRI — Pemotor berknalpot brong yang dikeroyok warga akibat membuat gaduh di Alun-Alun Giri Krida Bakti Wonogiri pada Sabtu (15/4/2023) malam lalu memutuskan tidak melaporkan para pengeroyoknya ke polisi.

Dia menerima perlakuan tersebut lantaran menyadari perbuatannya salah. Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan pengendara berknalpot brong, Andri alias Ucil, 23, yang dikeroyok warga di Alun-Alun Giri Krida Bakti Wonogiri akibat ulahnya tersebut tidak menuntut atau melapor ke polisi. 

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Andri mengakui dan menyadari perbuatan yang ia lakukan salah hingga memicu keributan massa. Andri pun memaklumi peristiwa tersebut. Di sisi lain dia juga tidak mengalami luka-luka.

“Pengendara itu mengaku salah dan menerima perlakuan warga terhadapnya. Dia enggak mengadu atau melaporkan ke polisi,” kata Anom kepada Solopos.com, Senin (17/4/2023).

Kendati begitu, polisi telah meminta keterangan empat warga yang turut mengeroyok pemotor yang bikin onar di Alun-alun Wonogiri pada Sabtu malam itu untuk proses penyelidikan terhadap Andri. 

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, mengatakan anggota Polres Wonogiri menjemput pengendara sepeda motor Ninja, Andri alias Ucil, 23, di Kecamatan Ngadirojo pada Minggu (16/4/2023) malam. Pada saat ditangkap Andri dalam pengaruh minuman keras (miras).

Penangkapan itu dilakukan Polres Wonogiri untuk meminta klarifikasi pelaku atas perbuatannya di Alun-Alun Giri Krida Bakti tersebut. Andri kemudian meminta maaf kepada warga atas ulahnya.

“‘Saya meminta maaf atas apa yang saya lakukan, menggeber-geber motor saya di sekitar alun-alun’,” kata Indra mengulang ucapan Andri saat diwawancarai wartawan di Kompleks Pendapa Rumah Bupati Wonogiri, Senin (17/4/2023).

Menurut Indra, pemotor itu juga telah meminta maaf kepada seluruh warga masyarakat Wonogiri lantaran membuat onar. Berdasarkan pengakuan pelaku, dia tidak sadar melakukan perbuatan itu karena di bawah pengaruh minuman keras. 

Polres Wonogiri tidak melakukan penahanan terhadap pelaku, namun menilang Andri dengan pasal berlapis yaitu Pasal  281 jo Pasal 77 ayat (1), Pasal 288 ayat (1) jo, Pasal 70 ayat (2), Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1), Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3), Pasal 291 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (8) UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena motornya tidak dilengkapi spion, tidak memiliki SIM dan menggunakan knalpot brong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya