SOLOPOS.COM - Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah memberikan keterangan kepada wartawam pada Selasa (20/9/2022). (Solopos.com/Indah Septiyaning W)

Solopos.com, KARANGANYAR– Tersangka kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Ngargoyoso sekaligus Kades setempat, Suyatno, mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada Selasa (20/9/2022).

Suyatno mangkir dengan alasan sakit demam dan flu disertai bukti surat keterangan dokter. Sesuai rencana hari ini Suyatno diperiksa untuk kali pertama oleh tim penyidik Kejari sebagai tersangka atas kasus korupsi.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Selain Suyatno, Kejari juga memeriksa tersangka lain merupakan eks Direktur Utama (Dirut) BUMDes Berjo, Eko Kamsono. Eko hadir memenuhi panggilan kejaksaan.

Eko datang didampingi kuasa hukumnya ke Kejaksaan pukul 09.00 WIB.

“Hanya tersangka Eko Kamsono yang hadir pada hari ini. Sementara untuk tersangka Kades Berjo, Suyatno tidak bisa hadir karena sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tubagus Gilang Hidayatullah dia kepada wartawan, Selasa.

Baca Juga: Proyek Wisata Telaga Madirda Di-Mark Up untuk Kepentingan Pribadi

Gilang mengatakan sesuai surat keterangan dokter, tersangka Suyatno mengalami sakit demam dan flu sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik diperiksa sebagai tersangka.

Kejaksaan kini fokus terhadap pemeriksaan tersangka Eko Kamsono. Selain Eko Kamsono, penyidik juga meminta keterangan saksi dari pengurus BUMDes Berjo.

“Ada dua saksi yang kita mintai keterangan hari ini juga. Saksi bendahara dan sekretaris BUMDes,” katanya.

Disinggung mengenai nasib tersangka apakah akan langsung dilakukan penahanan seusai diperiksa, Gilang mengatakan akan ditahan jika syarat objektif dan subjektif memenuhi. Dengan catatan yang bersangkutan sehat.

“Kita akan melihat perkembangan nantinya.  Termasuk melakukan pengecekan kesehatan tersangka apakah dalam kondisi sehat,” katanya.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Begini Nasib Kades Berjo Karanganyar

Terkait nasib Kades Berjo, Gilang mengatakan akan melayangkan surat panggilan kedua pada Selasa (27/9/2022) depan.

Kedua tersangka kini telah menunjuk kuasa hukum Ari Santoso yang akan mendampingi. Penunjukan kuasa hukum lantaran kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Diketahaui, dua tersangka masing-masing Kades Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Suyatno dan Eks Dirut BUMDes Berjo, Eko Kamsono diduga melakukan markup anggaran sejumlah proyek pembangunan di kawasan wisata Tegala Madirda.

Proyek itu di antaranya pembangunan lahan parkir, kolam renang, dan flying fox. Mereka juga menggunakan dana pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk kepentingan pribadi pada periode 2020.

Akibat perbuatannya kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,16 miliar. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tubagus Gilang Hiyadatullah mengungkapkan penyalahgunaan anggaran ini terjadi selama kurun waktu 2020.

Baca Juga: Sudah Ada Tersangka, Begini Kronologi Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo

“Penyimpangan kita temukan mark up di objek wisata Telaga Madirda. Mulai dari lahan parkir, kolam renang, flying fox. Lalu digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata dia.

Hasil audit Inspektorat, dia mengatakan terdapat anggaran Rp795 juta tidak jelas penggunaanya. Dana ini digunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi. Kedua tersangka ini akan diperiksa tim penyidik pada Selasa (20/9/2022) mendatang.

Pemeriksaan itu sekaligus menahan kedua tersangka. Penahanan akan dilakukan apabila memenuhi syarat baik unsur obyektivitas maupun subyektivitas.

“Nanti pada saat itu, ketika syarat obyektif dan subyektif terpenuni maka akan dilakukan penahanan,” katanya.

Disinggung kemungkinan penambahan tersangka lain, pihaknya menunggu pengembangan penyidikan kasus tersebut. Kedua tersangka bakal dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman minimal hukuman lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Kejari Karanganyar Tetapkan Kades dan Eks Dirut BUMDes Berjo Jadi Tersangka



Pengungkapan kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang secara maraton mengusutnya. Dalam pengungkapkan kasus ini, tim penyidik mengedepankan kehati-hatian sehingga membutuhkan waktu empat bulan sejak masuk tahap penyidikan.

Selain itu pemeriksaan saksi membutuhkan waktu. Tidak semua saksi memenuhi panggilan sesuai jadwal yang ditetapkan. “Ada yang sakit dan urusan lain sehingga berpengaruh dalam waktu penyidikan,” katanya.

Warga Berjo, Sularno mengapresiasi kinerja Kejari yang menetapkan tersangka kasus pengelolaan dana BUMDes. Kasus ini harus menjadi pelajaran bersama bagi pengelola dana BUMDes. Agar jangan sampai penggunaan dana BUMDes disalahgunakan.

“Kedepan pengelolaan harus lebih baik. Jangan disalahgunakan dan lebih transparan,” pintanya.

Sularno sebelumnya ikut diperiksa kejaksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Berjo. Keterangannya diperlukan selaku perwakilan warga atas kasus korupsi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya