SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI-Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Wonogiri melaporkan dugaan perusakan bagian Alas Kethu ke kepolisian, Selasa (24/7). Mereka yang dilaporkan yakni Asisten Perhutani Kepala Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (Asper BKPH) Wonogiri Budi Rusmanto dan seorang pengembang perumahan Wahyu ke Mapolres Wonogiri.

Wahyu dianggap mengubah hutan karena melakukan pelebaran jalan menuju perumahan yang ia bangun di salah satu sisi Alas Kethu dengan memotong akar-akar pohon. Sedangkan Budi Rusmanto dituduh melakukan pembiaran atas perusakan tersebut.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ketua LSM Jerat Wonogiri, Hartono, yang melaporkan dugaan tersebut mengatakan jika pelebaran jalan di kawasan Alas Kethu itu melanggar Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sebab, pihak pengembang memotong dan mengambil akar-akar pohon di hutan tersebut.

“Sekitar awal bulan Juni, saya melihat sejumlah pekerja tengah melebarkan jalan di tengah kawasan Alas Kethu. Saat pengerjaan itu, pekerja memotong banyak akar pepohohan besar dan membabat semak belukar. Juga membuat lubang galian,” katanya.

“Saya sudah beberapa kali konfirmasi hal itu ke Perhutani dan saya mendapat jawaban jika pengembang tidak melanggar aturan. Selain itu, pengelola Alas Kethu juga mengatakan pengembang tidak mengajukan izin ketika akan membangun jalan itu. Jadi, kami memilih untuk lapor ke polisi,” imbuhnya.

Kapolres Wonogiri, AKBP Ni Ketut Swastika, melalui Kasatreskrim, AKP Sukirwanto, membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Kami masih menyelidiki masalah ini. Belum tentu pihak yang dilaporkan itu benar-benar melakukan perusakan. Itu pun jika perusakan hutan memang benar terjadi,” katanya, Rabu (25/7/2012).

Terpisah, Asper BKPH Wonogiri Budi Rusmanto mengatakan jika perusakan itu tidak ada dan semua proses terkait jalan dan pembangunan perumahan itu masih sesuai aturan hukum. Pembangunan jalan dengan memangkas beberapa akar pohon itu juga dianggap masih dalam batas wajar.

“Jalan itu sebelumnya sudah ada tetapi batasnya tidak jelas. Di daerah lain, jalan di kawasan hutan memang hanya tiga meter. Tapi, khusus di Alas Kethu, lebar jalan mencapai enam hingga delapan meter,” ujarnya, Rabu. Ia menambahkan jika awalnya memang terlihat kecil karena tidak dirawat dan setelah dirawat dan diperbaiki, maka terlihat lebih lebar.

Menurutnya, pihak pengembang perumahan tersebut tidak pernah mengajukan izin tertulis kepada perhutani dan hanya izin lisan. Tapi, selama proses perbaikan jalan dan pembangunan perumahan itu, pihaknya selalu mengawasi agar tidak terjadi kesalahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya