SOLOPOS.COM - Ilustrasi kereta kelinci. (Solopos-Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, BOYOLALI — Polisi mengungkapkan alasan melarang kereta kelinci melintas di jalan raya serta jalan protokol di wilayah Boyolali. Pihak kepolisian juga menegaskan akan ada konsekuensi bagi siapapun yang melanggar ketentuan tersebut.

Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Yuli Anggraeni, saat dijumpai wartawan di Mapolres Boyolali, Sabtu (26/3/2022), mengungkapkan kereta kelinci tidak dilengkapi surat-surat kendaraan seperti TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Kendaraan tersebut juga tidak layak dan tidak lulus uji kelayakan di jalan raya,” ungkap Yuli. Dia menegaskan kereta kelinci tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI) keselamatan dan keamanan kendaraan.

Baca juga: Stop! Kereta Kelinci Dilarang Melintas di Jalan Raya Boyolali

Menurut AKP Yuli, Satlantas Polres Boyolali telah melaksanakan sosialisasi kepada pemilik kereta kelinci tentang larangan kereta kelinci melintas di jalan protokol. Sosialisasi itu terutama dilakukan di Ngemplak, Boyolali.

“Jadi di seputaran Ngemplak ada di Waduk Cengklik, ada wisata bandara untuk melihat lintasan pesawat,” jelas dia. Yuli menyarankan kereta kelinci atau kendaraan yang juga dikenal dengan nama odong-odong tersebut dioperasionalkan di wilayah sekitar tempat wisata dan tidak melewati jalur utama lalu lintas.

Rawan Terjadi Kecelakaan

Lebih lanjut, saat disinggung mengenai kecelakaan yang terjadi akibat kereta kelinci, Yuli menjawab selama dirinya menjabat Kasatlantas Polres Boyolali belum pernah terjadi kecelakaan tersebut di wilayah hukum polres setempat.

“Kalau di luar Boyolali pernah ada kecelakaan. Jangan sampai hal ini terjadi di Boyolali. Kami maksimalkan untuk sosialisasi mengimbau pemilik [kereta kelinci] agar tidak melaksanakan aktivitas angkutan kereta kelinci jalan protokol,” katanya.

Baca juga: Sebabkan 2 Orang Meninggal, Sopir Kereta Kelinci Madiun Jadi Tersangka

Kasatlantas menandaskan pihaknya akan melaksanakan penindakan kepada pemilik kereta kelinci jika nekat mengoperasikan kereta kelinci di jalur utama.  Hal itu, lanjut dia, karena pengoperasian kereta kelinci dinilai rawan terjadi kecelakaan yang bisa memakan korban.

“Jadi kami sudah melaksanakan sosialisasi. Bagi yang nekat menerjang melewati jalur utama, kami akan melaksanakan penindakan,” tutur Yuli. Polisi akan menggunakan pasal 277 Undang-Undang (UU) No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Hal tersebut terkait masalah penambahan gandengan yang tidak sesuai peraturan dan tidak sesuai uji kelayakan.

Berdasarkan catatan Solopos.com, kecelakaan terjadi akibat kereta kelinci pernah terjadi di sejumlah wilayah. Pada Minggu (6/2/2022) siang, satu rangkaian kereta kelinci nyungsep di parit pinggir jalan raya Desa Joho, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Dua orang meninggal dunia yakni Nyamir, 48, dan bocah berusia 7 tahun bernama Aniandita Keisha Zahra keduanya merupakan warga Desa Joho, Kecamatan Dagangan. Kecelakaan itu juga mengakibatkan puluhan orang lainnya terluka.

Baca juga: Polres Sukoharjo Larang Kereta Kelinci Beroperasi di Jalan Raya, Nekat Ditindak!

Sebelumnya pada Jumat (4/3/2016) pukul 15.30 WIB, pelajar sekolah dasar (SD), Bagus, 9, meninggal dunia setelah terjatuh dari kereta mini atau kereta kelinci saat melintas di jalan desa Dukuh Grengseng, Desa Poleng, Kecamatan Gesi, Sragen,  Jenazah bocah asal Dukuh Bendorejo, Desa Srawung, Gesi dimakamkan, Sabtu (5/3/2016) siang.

Selain itu, nasib nahas dialami Hartati, 25, warga RT 003/RW 005 Lingkungan Batusari, Kelurahan Punduhsari, Kecamatan Manyaran, Wonogiri, saat menumpang kereta kelinci. Korban meninggal dunia setelah terjatuh dari gerbong kereta kelinci di jalan perkampungan Lingkungan Batusari, Kelurahan Punduhsari, Manyaran, Senin (29/9/2014) sekitar pukul 14.30 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya