SOLOPOS.COM - Kepala BPN Kota Solo, Tensa Nur Diani (kiri), saat rapat bersama Komisi I DPRD Solo dan OPD Pemkot Solo, Jumat (28/7/2023) siang. (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO—Komisi I DPRD Solo menggelar rapat kerja bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Solo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo membahas tanah Benteng Vastenburg, Jumat (28/7/2023).

Rapat digelar Komisi I DPRD Solo menyikapi peletakan sita eksekusi beberapa bidang tanah di kawasan Benteng Vastenburg. Saat diwawancara wartawan, Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono, mengungkapkan kabar gembira.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Ada kans tidak dilelang, tapi menjadi aset Pemkot. Bila belum kami kumpulkan ini, orang berpikir akan dilelang, sehingga publik kehilangan Benteng. Tapi tidak, ada peluang hukum menjadikan itu aset Pemkot Solo,” ungkap dia.

Suharsono menjelaskan agar aset tanah yang dilelang itu bisa menjadi aset Pemkot Solo, harus segera dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan. Pemkot Solo mesti mengajukan permintaan agar bidang tanah itu tidak dilelang.

“Bagian Hukum dan Aset bersinergi dengan Kejaksaan, nututi, minta jangan dilelang, tapi dihibahkan. Karena ini belum, baru warning saja. Pemkot Solo bisa memohon itu karena aset sudah jadi tanah negara bebas,” urai dia.

Suharsono berpendapat mestinya Kejaksaan tak bisa menyita bidang tanah di Benteng Vastenburg seperti yang dilakukan. Sebab hak guna bangunan (HGB) tanah-tanah itu sudah habis pada 2012 dan menjadi tanah negara bebas.

“Bagi saya, Kejaksaan sebenarnya enggak bisa menyita, karena tanahnya negara. Kalau tanahnya Cokro atau PT Benteng Gapuratama dsb, bisa. Ini tanah negara bebas karena jangka waktu HGB sudah habis 2012,” ujar dia.

Suharsono mengatakan poin-poin yang muncul saat rapat sangat penting bagi Pemkot Solo. Seperti penjelasan adanya lima bidang tanah di Benteng Vastenburg yang disita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).

Sebenarnya ada tujuh bidang tanah yang disita Kejaksaan dalam kasus korupsi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro. Tapi yang dua bidang tanah tidak berada di kawasan Benteng Vastenburg. HGB lima tanah yang disita habis 2012.

“Pertanyaannya, kenapa sudah habis, tapi tidak diproses untuk perpanjangan. Kedua, kenapa Pemkot Solo juga tak memproses perpanjangan. Karena Pemkot berkepentingan merawat cagar budaya. Ini penting,” tandas dia.

Sementara Anggota Komisi I DPRD Solo, Wahyu Haryanto, mempertanyakan perbedaan data atau informasi terkait jumlah bidang tanah di Benteng Vastenburg yang disita. BPN Solo menyebut tanah yang disita ada lima bidang. Tapi, Bagian Hukum Setda Solo menyebut hanya tiga bidang. Ternyata setelah dikroscek, yang benar adalah tujuh bidang tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya