Soloraya
Jumat, 8 Oktober 2021 - 17:30 WIB

Alhamdulillah, Warga Wonogiri Boleh Hajatan di Rumah, tapi… 

Farida Trisnaningtyas  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Sekretariat Daerah Wonogiri, Jumat (24/9/2021). (Solopos.com/M. Aris Munandar)

Solopos.com, WONOGIRI—Kabar gembira bagi warga Wonogiri yang ingin melangsungkan hajatan pernikahan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, siap mengizinkan warga menggelar hajatan di rumah jika capaian vaksinasi Covid-19 per desa minimal 75%.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengatakan pihaknya siap melonggarkan aturan soal hajatan menyusul status PPKM Wonogiri turun dari level 3 ke level 2. Namun demikian, ada syarat utama yang harus dipenuhi, yakni vaksinasi warga minimal 75%.

Advertisement

“Pelaksanaan hajatan akan kami longgarkan. Tapi, syaratnya kalau desa yang hendak mengadakan hajatan itu vaksinasi minimal 75% [dari target]. Maksudnya, ini demi membangun kesadaran kolektif, maka vaksin diharuskan,” ujar dia, saat ditemui wartawan, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga: Kini Pengantin di Klaten Langsung Dapat KTP & KK Baru seusai Akad Nikah

Advertisement

Baca Juga: Kini Pengantin di Klaten Langsung Dapat KTP & KK Baru seusai Akad Nikah

Bupati menjelaskan vaksin menjadi syarat utama warga menggelar hajatan dimaksudkan agar masyarakat sadar untuk melindungi diri dari bahaya pandemi Covid-19 lewat vaksinasi. Selain itu, standar minimal vaksinasi tersebut agar satu desa dengan lainnya capainnya sama demi keselamatan bersama.

Menurutnya, vaksinasi merupakan tanggung jawab bersama. Artinya, ini tidak hanya tugas bupati, camat, atau kepala desa serta perangkatnya, tetapi kewajiban masyarakat untuk vaksin.

Advertisement

Baca Juga: Heboh Pagar Tol Semarang-Solo Dijebol untuk Konten Video Truk Oleng

“Alasannya jelas karena wilayah tersebut, capaian vaksinasinya di bawah 60%, misalnya,” imbuh dia.

Bupati yang akrab disapa Jekek ini berharap desa juga harus kooperatif untuk menerapkan aturan ini demi memutus mata rantai persebaran Covid-19. Di sisi lain, pertunjukan musik dalam hajatan  sering menjadi daya tarik utama sehingga berpotensi besar mendatangkan massa. Pemkab akan menggodok lebih lanjut aturannya.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Desa Jaten, Kecamatan Selogiri, Joko Santoso, mengakui banyak warga yang mempertanyakan boleh dan tidaknya mereka menggelar hajatan di rumah. Namun demikian, merujuk pada Instruksi Bupati terbaru acara tersebut memang belum diizinkan.

Baca Juga: Ada Spot Selfie Baru, Bukit Sidoguro Klaten Bakal Dilengkapi Rusa

“Kalau ngeyel ya gimana ya, kultur hajatan di sini seperti ini. Akan tetapi, aparat terkait serta perangkat desa belum memperkenankan masyarakat untuk hajatan. Kami sampaikan ke perangkat kami agar diberitahu ke masyarakat untuk menahan diri [hajatan] sampai kondisinya membaik,” papar dia.

Advertisement

 

Persuasif

Joko menjelaskan capaian vaksinasi Covid-19 di desanya sebesar 73%. Sisanya, mereka banyak merantau, memiliki komorbid, hingga ada yang takut vaksin. Selain itu, pihaknya juga kerap mendorong warga segera vaksin agar bisa leluasa beraktivitas.

“Seenggak-enggaknya sudah ada kelonggaran. Kalau ada yang sudah telanjur menggelar, kami dekati secara persuasif. Walau pun komitmen soal protokol kesehatan, ya ini sulit kalau saat hajatan besar-besaran,” jelas dia.

Baca Juga: 50 Penyandang Disabilitas di Wonogiri Terima Bantuan Rp92,7 Juta

Merujuk pada Inbup Wonogiri Nomor 13 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19 di Kabupaten Wonogiri, disebutkan akad nikah dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dan dihadiri maksimal 10 orang dengan menerapkan prokes ketat.

Selain itu dilarang menyelenggarakan acara resepsi dan atau sejenisnya baik di rumah maupun tempat lainnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif