Solopos.com, SOLO -- Aliansi Solo Raya Bergerak mengungkapkan total ada 45 orang yang ditangkap paksa polisi saat aksi peringatan Hari Tani Solo, Kamis (24/9/2020) lalu.
Dari 45 orang itu, hanya satu orang yang belum dibebaskan yakni Faqih Khalifaturrahman. Berdasarkan informasi dalam keterangan tertulis dari Aliansi Solo Raya Bergerak yang diterima Solopos.com, Minggu (27/9/2020), Faqih bersama 45 orang ditangkap paksa sebelum aksi dimulai.
Mereka kemudian dibebaskan Jumat (25/9/2020) pada pukul 02.00 WIB, kecuali Faqih yang hingga kini masih ditahan di Polresta Solo.
Klaster Keluarga Terus Bermunculan, Positif Covid-19 Solo Tambah 37 Kasus
Klaster Keluarga Terus Bermunculan, Positif Covid-19 Solo Tambah 37 Kasus
Menurut keterangan tertulis tersebut, Faqih dipidanakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 12/1951 tentang Undang-undang Darurat. Faqih membawa palu saat tertangkap aparat Polresta Solo pada aksi hari tani itu.
Namun, Aliansi Solo Raya Bergerak menegaskan saat penangkapan Faqih tidak melakukan tindakan penyerangan apa pun. Bahkan ia memilih lari agar tidak tertangkap petugas, namun ia dikejar dan akhirnya tertangkap.
Aksi Hari Tani Dibubarkan Polisi, Solo Raya Bergerak Beri Klarifikasi
Keterangan tertulis itu melanjutkan ayah Faqih saat ini sedang sakit parah. Sedangkan ibunya yang pekerja laundry hanya mampu memenuhi kebutuhan harian keluarga sekadarnya.
Faqih sangat ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi, sehingga ia bekerja serabutan (freelance). Selain untuk mencukupi kebutuhan sendiri juga untuk menabung biaya kuliah.
"Kondisi ini seharusnya menjadi keprihatinan kita bersama. Faqih yang saat ini terancam tindak pidana tentu akan membuat masa depannya yang masih panjang seketika sirna. Oleh karena itu, mari kita bangun solidaritas bersama untuk Faqih agar ia dapat segera dibebaskan. Atas nama kemanusiaan mari kita membersamai Faqih, semoga ia dapat dibebaskan segera," seru Aliansi Solo Raya Bergerak.
Tak Datangkan Tokoh Politik, Ini Jurkam dan Metode Kampanye Paslon Bajo Di Pilkada Solo
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, polisi membubarkan massa yang hendak menggelar aksi hari tani dengan longmarch dari SPBU Manahan ke Gedung DPRD Solo, Kamis (24/9/2020).
Polisi beralasan pembubaran itu karena kegiatan itu tidak berizin dan menimbulkan kerumunan yang sesuai aturan dilarang di masa pandemi Covid-19.
War-wer Malam Minggu Pakai Knalpot Brong, 34 Motor Disita Polisi Karanganyar
Selain membubarkan massa, polisi juga menangkap sejumlah orang yang dicurigai sebagai provokator. Apalagi dalam penggeledahan polisi menemukan senjata tajam dan alat pukul berupa palu.
Hingga berita ini diunggah Solopos.com belum berhasil mendapatkan konfirmasi terkait satu orang yang sampai saat ini masih ditahan tersebut.