SOLOPOS.COM - Pelaku penipuan penggelapan Cecep Haryanto, 31, yang dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Sukoharjo Jumat (19/5/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Dua tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus menjadi debt collector (DC) berhasil dibekuk Polres Sukoharjo.

Keduanya yakni Cecep Haryanto, 31, asal Mojolaban, Sukoharjo, serta Anang Bowo Prastowo alias Plenje, 34 asal Matesih, Karanganyar. Mereka melancarkan aksinya dengan bermodalkan surat-surat palsu dibuat dari mencontoh yang ada di Google.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Korban yakni, Ismail, 43, warga Jebres, Solo, rugi hingga Rp35 juta.

Otak penipuan tersebut yakni Cecep yang merupakan mantan karyawan Ismail. Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan pelaku berdalih sakit hati dengan korban karena dikeluarkan dari pekerjaan.

Sementara, Plenje, mengklaim hanya ingin membantu temannya membalaskan sakit hati

Dalam konferensi pers, Jumat (19/5/2023), AKBP Sigit, menjelaskan awal mula Cecep dan Plenje menjalankan aksinya. Kejadian bermula ketika mobil milik korban berupa Grand Max pick up D 8187 EV dibawa karyawannya pergi ke Delanggu Klaten untuk mengirim barang, Minggu (12/2/2023).

Sesampainya di daerah Tegalgondo Klaten, mobil yang dikendarai karyawan korban dihentikan oleh Plenje yang mengaku sebagai debt collector dari Mandiri Finance.

Plenje mengatakan mobil pikap yang ditumpangi karyawan korban tersebut bermasalah dan harus ditarik sehingga meminta STNK mobil korban sembari menunjukkan surat palsu.

Keesokan harinya, Senin (13/2/2023), korban menemui Plenje di sebuah rumah makan di Solo Baru. Saat pertemuan itu, korban ditemani Cecep karena dulu membantu Ismail membeli mobil saat masih jadi karyawannya.

Cecep juga mengetahui jika mobil yang dimiliki Ismail tak memiliki buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

“Jadi Cecep ini berdiri di dua sisi, ia berpura-pura tidak tahu menahu tentang permasalahan tersebut. Padahal sebenarnya ia bersekongkol dengan pelaku Plenje untuk menipu korban. Bahkan saat pertemuan di Klaten, Cecep bersembunyi dalam mobil yang dikendarai Plenje ,” terang AKBP Sigit.

Dalam pertemuan di Solo Baru, Plenje meminta uang sejumlah Rp20 juta dengan dalih sebagai jaminan agar mobil pikap yang korban pakai tidak ditarik lagi di jalan.

Kemudian saat itu juga korban langsung memberi secara tunai. “Jadi setelah uang diterima pelaku, STNK mobil pikap yang sebelumnya ditahan tersebut kemudian diberikan lagi kepada korban,” terang Kapolres.

Namun, keesokan harinya pada Selasa (14/2/2023) korban dihubungi lagi oleh Plenje yang menjanjikan membantu  mengurus BPKB milik korban yang berada di Bank Mandiri Finance. Plenje meminta korban membayarkan uang sejumlah Rp15 juta untuk pengurusan itu.

Kemudian pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, korban bertemu dengan Plenje di sebelah barat rumah makan SFA Solo Baru untuk memberikan uang yang diminta sebanyak Rp15 juta.

“Tetapi setelah kejadian itu, Plenje tidak lagi bisa dihubungi. Lantas korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo,” ungkap AKBP Sigit.

Mendapat laporan itu, Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (6/5/2023).

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana Jo Pasal 55 KUH Pidana, tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dengan hukuman penjara maksimal 4 (empat) tahun.

Cecep yang dihadirkan dalam ungkap kasus tersebut mengaku sakit hati lantaran dipecat setelah 3 tahun bekerja menjadi driver. Alasan pemecatannya yakni karena setoran kurang.

Kembali berdalih, Cecep menipu korban sebagai ganti rugi atas kerugian yang ia rasakan selama ini. Sementara, Plenje hanya diberi uang sebesar Rp4,5 juta.

“Selama saya bekerja di situ [dengan korban] kerusakan dan sebagainya ditangguhkan ke driver. Saya sudah menanggung sekitar Rp5 jutaan,” ungkap Cecep. Sementara, sisa uang yang diterima keduanya telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya