Soloraya
Jumat, 13 April 2012 - 21:43 WIB

ALIH FUNGSI LAHAN: Distanbunhut Perketat Prosedur Pengajuan

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ALIH FUNGSI -- Persawahan di Bolon, Clomadu, Karanganyar yang berimpitan dengan kawasan perumahan. Foto diambil beberapa waktu lalu. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

ALIH FUNGSI -- Persawahan di Bolon, Clomadu, Karanganyar yang berimpitan dengan kawasan perumahan. Foto diambil beberapa waktu lalu. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

KARANGANYAR – Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan (Distanbunhut) Karanganyar berkoordinasi dengan instansi terkait akan memperketat pengajuan alih fungsi lahan pertanian. Pasalnya, dikhawatirkan pembangunan sektor industri dan perumahan akan mengikis lahan pertanian secara perlahan.
Advertisement

Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan (Distanbunhut) Karanganyar, Siti Maesyaroch, mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan intansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar, Bidang Hukum Setda Karanganyar agar perizinan alih fungsi lahan diperketat. “Kalau lahan persawahan yang terletak di lokasi unggulan dengan produksinya tinggi, saluran irigasi yang baik maka tidak boleh dialih fungsikan,” katanya saat dihubungi Espos, Jumat (13/4/2012).

Menurutnya, ada 10 instansi terkait yang mengkaji persoalan pengajuan alih fungsi lahan. Apabila ada salah satu pihak yang tak menyetujui maka lahan persawahan tak bisa dialihfungsikan. Petugas gabungan akan turun lapangan untuk memeriksa kondisi lahan pertanian. Sehingga, bisa diketahui kondisi lahan pertanian secara jelas.

Saat ini, pihaknya sedang melaksanakan program sawah lestari di Karanganyar. Seluruh lahan persawahan yang berpotensi menghasilkan produksi padi tidak diperbolehkan dialihfungsikan menjadi sektor industri. Lahan persawahan yang termasuk program itu seluas 22.600 hektare. “Pengajuan alih fungsi lahan pertanian harus sesuai prosedur. Kami secara tegas menolak jika ada lahan pertanian produktif yang dialih fungsikan untuk pembangunan sektor industri,” ungkapnya.

Advertisement

Selama ini, lanjut Siti, Karanganyar menjadi salah satu wilayah dengan produksi padi tertinggi di Indonesia. Bahkan, pihaknya menaikkan target surplus beras pada tahun ini mencapai 120.000 ton. Sementara, surplus beras pada tahun 2011 sebanyak 110.000 ton. “Kami menaikkan target surplus beras sebanyak 10.000 ton. Tentunya, pengajuan alih fungsi lahan pertanian harus diperketat.”

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar, Aris Widarko Budiharjo, menjelaskan selama ini, wilayah terbanyak yang pengajukan alih fungsi lahan pertanian di Kecamatan Colomadu. Pasalnya, lokasi di Colomadu sangat strategis sebab berbatasan langsung dengan Kota Solo.

Pihaknya juga menerapkan berbagai ketentuan saat pengajuan alih fungsi lahan pertanian seperti lahan pertanian produktif dan saluran irigasi yang baik. “Kami tidak memutuskan sendiri, ada beberapa instansi terkait yang memberikan rekomendasi,” imbuhnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif