SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono. (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Alih fungsi lahan hingga sewa menyewa lahan perkebunan teh di kawasan Kemuning, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, dilakukan tanpa izin Pemkab setempat. PT Rumpun Sari Kemuning (RSK) selaku pemegang hak guna usaha (HGU) kebun teh, belum pernah berkoordinasi dalam pemanfaatan lahan di sana.

Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan berdasarkan tata ruangnya, kawasan perkebunan teh Kemuning ditetapkan sebagai agrowisata. Yang artinya kawasan wisata berbasis perkebunan pertanian teh. Sehingga kawasan itu perlu dijaga kelestariannya.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ada lima desa yang menjadi pemangku kebun teh itu meliputi Jenawi, Segoro Gunung, Gumeng, Ngargoyoso, dan Kemuning. Kelima desa tersebut diberikan corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan dalam pengelolaan kebun teh yang kesemuanya harus berbasis agrowisata. Sementara PT RSK diberi mandat negara sebagai pemegang HGU perkebunan teh tersebut.

“Apa pun yang akan digunakan di sana harusnya koordinasi dengan Pemkab. Kami yang punya wilayah. Tidak boleh tanpa koordinasi dengan pemerintah,” kata Bupati, Senin (6/3/2023).

Sayangnya, Bupati mengungkapkan jika selama ini Pemkab tak tahu menahu mengenai pemanfaatan lahan perkebunan teh itu. Mestinya dalam pemanfaatan lahan tersebut Pemkab dilibatkan. Minimal koordinasi dilakukan agar jelas konsep pemanfaatan lahannya. Jangan sampai merusak lingkungan setempat. Bupati bahkan mengaku hingga saat ini PT RSK belum pernah sowan ke dirinya.

“Ada sewa menyewa di sana kita tidak tahu sama sekali. Itu yang harus kita tertibkan,” katanya.

PT RSK, lanjut dia, tidak boleh serta merta menyewakan lahan ke pihak ketiga tanpa memiliki izin atau legalitas dari Pemkab Karanganyar. Legalitas ini dinilai penting untuk menjaga kawasan kebun teh yang selama ini menjadi ikonik di sana. Bupati berencana menemui langsung pemilik PT RSK terkait persoalan tersebut.

“Sudah saya hubungi. Pemiliknya [PT RSK] itu kan ada di Bali. Sedang cari waktu supaya HGU yang dikuasai oleh PT RSK, bersinergi dan manut polanya pemerintah atau tata ruangnya dan pemanfaatannya,” katanya.

Bupati pun mengingatkan kepada para pihak ketiga agar tidak tertipu dengan janji-janji lahan kebun teh Kemuning bisa menjadi hak milik (HM). Bupati mengaku telah mendengar laporan dugaan praktik jual beli lahan perkebunan teh Kemuning.

“Saya warning jangan ada yang tawar jualan-jualan seolah HGU itu bisa menjadi hak milik. Jangan ada pihak ketiga yang tertipu,” katanya.

Kawasan kebun teh Kemuning harus terjaga kelestarian alamnya. Pemkab membangun jembatan kaca Kemuning Sky Hills di Ngargoyoso ini juga upaya menonjolkan pesona kebun teh. Pengunjung bisa menikmati pesona alam kebun teh di Kemuning. Bukan menikmati pesona bangunan gedung bertingkat.

Menurutnya, Kabupaten Karanganyar memiliki pesona alam yang punya nilai jual. Jangan sampai pesona alam tersebut rusak dengan alih fungsi lahan yang tak terkendali. Mendukung kawasan wisata ini, Bupati juga melarang dibangun gedung bertingkat di kawasan Ngargoyoso.

“Saya melarang ada gedung bertingkat. Kalaupun tingkat itu tidak boleh lebih dari dua lantai. Jangan ketinggian,” katanya.

Save Kebun Teh

Sebelumnya warga di kawasan lereng Gunung Lawu, Kemuning, Ngargoyoso memprotes alih fungsi lahan  kebun teh yang kian massif. Kondisi ini dinilai ironis di saat Pemkab Karanganyar gencar mempromosikan kawasan wisata kebun teh Kemuning.

Sebagai bentuk protes eksploitasi kebun teh, warga setempat memasang spanduk “Save Kebun Teh”. Tokoh pemuda Desa Kemuning, Galang Hermawan, mengungkapkan ada dugaan keterlibatan oknum dari PT Rumpun Sari Kemuning selaku pemegang HGU dalam alih fungsi lahan perkebunan teh tersebut.

“Sejak 2018 sudah terjadi eksploitasi kebun teh. Tapi akhir-akhir ini kondisinya semakin parah. Banyak lahan kebun teh yang habis dibabati dan dialihfungsikan,” ungkap dia kepada Solopos.com, Kamis (2/3/2023).

Ia mengaku miris dengan kondisi perkebunan teh saat ini. Alih fungsi lahan perkebunan teh hampir dijumpai di berbagai lokasi seperti di sekitar Segoro Gunung, Bukit Ganduman hingga memperlebar akses jalan objek wisata Paralayang. Alih fungsi lahan ini diduga melibatkan oknum PT Rumpun Sari Kemuning. Oknum tersebut juga sengaja menawarkan lahan perkebunan teh kepada warga setempat.

Mereka ditawari untuk menyewa lahan kebun teh. Nominal sewa per meter lahan tersebut ditawarkan Rp500.000 hingga Rp1 juta. “Oknum ini keliling menawarkan ke orang-orang yang punya uang dan potensi menyewa. Bayangkan kalau satu orang sewa lahan 1.000 meter saja, lahan kebun teh lama-lama habis,” Katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya