Soloraya
Senin, 6 Februari 2012 - 23:50 WIB

ALIH STATUS DESA Disoal

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Thontowi Jauhari. (dok SOLOPOS)

Thontowi Jauhari. (dok SOLOPOS)

BOYOLALI–Program Pemkab Boyolali mengubah status minimal dua desa menjadi kelurahan setiap tahun hingga 2015 mendatang menuai sorotan.

Advertisement

Muncul desakan untuk menghentikan program peralihan status itu demi menghindari efek negatif yang menyertainya.

Salah satu desakan muncul dari Ketua DPRD Boyolali, Thontowi Jauhari. Dia menilai peralihan status berpotensi menjadi salah satu pemicu berbagai masalah sosial.

“Saya meminta kepada Bupati untuk menghentikan ambisi mengubah beberapa desa menjadi kelurahan, sebelum terjadi masalah sosial,” kata Thontowi dalam perbincangan dengan wartawan di kompleks kantor kabupaten Boyolali, Senin (6/2/2012).

Advertisement

Menurut rencana, ada dua desa yang akan beralih status tahun ini. Yaitu Desa Randusari, Kecamatan Teras dan Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak. Sedangkan pada tahun lalu desa yang berubah status adalah Kemiri dan Mojosongo, sama-sama berada di wilayah Kecamatan Mojosongo.

Thontowi membeberkan berdasar fakta peralihan Desa Kemiri dan Mojosongo, diketahui perubahan status ternyata bukan merupakan prakasa dari masyarakat dan pemerintah desa setempat, namun dari inisiatif bupati.

Menurutnya proses perubahan status semestinya harus disetujui dua pertiga jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih.

Advertisement

“Tetapi proses-proses itu tidak dilalui dan kalau pun ada lebih bersifat manipulatif. Saya menilai masyarakat akan menyesal dengan perubahan status setelah mengetahui efek yang ditimbulkan. Seperti naiknya Pajak Bumi dan Bangunan dan juga kebutuhan hidup karena menjadi daerah perkotaan. Masyarakat juga akan makin menyesal jika RUU Desa disahkan DPR. Pasalnya nanti desa akan memperoleh Dana Alokasi Desa sekitar Rp1,5 miliar setiap tahun dan bisa dikelola secara otonom,” bebernya.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Pemerintah Desa Setda Boyolali, Jaka Driyana, menegaskan program alih status desa akan jalan terus. Jika tidak dilakukan malah akan menyalahi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Terkait RUU Desa, Jaka menyebut belum ada kepastian kapan akan disahkan dan isinya apa.

“Rencananya tahun ini ada dua desa yang akan beralih status, Randusari dan Donohudan. Saat ini baru proses sosialisasi. Kami juga tengah berkomunikasi dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat,” ujar Joko ketika dihubungi Espos.

JIBI/SOLOPOS/Yus Mei Sawitri

Advertisement
Kata Kunci : Alih Status Boyolali Desa Dprd
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif