SOLOPOS.COM - Warga merobohkan padepokan (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

MEROBOHKAN BANGUNAN

Warga merobohkan padepokan (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN — Ratusan orang menggeruduk Pasujudan Santri Luwung, Padepokan Bumi Arum di Dukuh Bedowo, Jetak, Sidoharjo, Jumat (18/10/2013).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Mereka juga diduga terlibat bentrok dengan anggota Polres Sragen yang melakukan pengamanan di lokasi.
Akibat kejadian, empat anggota Polres Sragen mengalami luka dibagian kepala karena terkena lemparan batu. Mereka dua anggota Satuan Sabhara Polres Sragen Briptu M Nur dan Briptu Azis bocor dibagian kepala, Komandan Pleton (Danton) Dalmas Polres Sragen Aipda Tukina dan Kasat Sabhara Polres Sragen AKP Hartono mengalami luka ringan di bagian kepala.

Bentrok terjadi setelah beberapa kali audiensi sejak pagi sekitar pukul 09.00 WIB antara beberapa orang mengaku warga dengan Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, di sekitar Pasujudan Santri Luwung tidak membuahkan kesepakatan. Puncaknya, beberapa orang mengaku warga merangsek dan menyerang anggota Polres Sragen sekitar pukul 14.30 WIB.

Sebanyak 400 anggota Polres Sragen dan 120 anggota Brimob Solo kewalahan karena berhadapan dengan orang-orang mengenakan pakaian sipil. Mereka melemparkan bongkah batu, seng, kayu dan benda-benda di sekitar lokasi ke arah ratusan anggota Polres yang berjaga di halaman Pasujudan Santri Luwung.

Dari pantauan Solopos.com di lokasi kejadian, sebelum terjadi bentrok, beberapa orang mengaku Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) datang ke Bedowo sekitar pukul 09.00 WIB.

Mereka ditemui Kapolres Sragen AKBP Dhani Hernando, Wakapolres Sragen Kompol Edy Suranta, Dandim 0725/Sragen Letkol Inf R Wahyu Sugiarto, perwakilan dari MUI Sragen M Bilal dan lain-lain.

Humas LUIS, Endro Sudarsono, menuturkan tujuan ke Pasujudan Santri Luwung ingin melaksanakan isi perjanjian yang diklaim ditandatangani pemilik Pasujudan, Anto Miharjo, di Mapolsek Sidoharjo, Jumat (4/10/2013).

Endro menjelaskan isi perjanjian pemilik akan menghancurkan simbol-simbol berbau syirik, pasujudan, kolam untuk kungkum atau berendam dan tempat lain berbau mistis maksimal 14 hari setelah surat ditandatangani yakni Jumat (18/10/2013).

Perwakilan MUI, M Bilal, pun meminta semua pihak menunggu hasil rapat MUI Kabupaten Sragen maupun pusat. Namun dia enggak berkomentar lebih lanjut ihwal persoalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya