Soloraya
Selasa, 8 Oktober 2013 - 22:30 WIB

ALIRAN SESAT SRAGEN : Tak Miliki IMB, Padepokan Dapat SP 1

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen melayangkan surat peringatan (SP) Pertama kepada pemilik Pasujudan Santri Luwung, Padepokan Bumi Arum, Anto Miharjo, agar membongkar padepokan di Dukuh Bedowo, Jetak, Sidoharjo paling lambat tujuh hari sejak SP I diterima, Senin (7/10/2013).

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Pemkab Sragen melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen, Tatag Prabawanto, melayangkan SP I dengan nomor 300/970-39/X/2013. SP I dilayangkan karena Pemkab Sragen menemukan fakta padepokan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin HO (Hinder Ordonantie) atau Izin Gangguan.

Advertisement

Tatag menyampaikan keputusan itu diambil berdasarkan Perda Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 1998 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pada pasal 4 ayat (1) disebutkan setiap mendirikan, mengubah dan atau merobohkan bangunan harus memiliki IMB.

Oleh karena itu Pemkab Sragen menyatakan bangunan Pasujudan Santri Luwung, Padepokan Bumi Arum di Dukuh Bedowo, Jetak, Sidoharjo tidak memiliki IMB. Pemkab Sragen meminta pemilik padepokan segera membongkar bangunan paling lambat tujuh hari sejak peringatan diterima, Senin.

“Bangunan itu dari awal pendirian belum pernah menajukan IMB. Secara otomatis kami menggunakan Perda Nomor 11 Tahun 1998. Pemilik bangunan harus menyadari apa yang dilakukan salah,” kata Tatag saat dihubungi Solopos.com, Selasa (8/10/2013).

Advertisement

Hal senada disampaikan Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Sragen, Tugiyono. Dia menjelaskan padepokan bukan hanya belum punya IMB tetapi juga HO. Dia menjelaskan tim Pemkab Sragen yang terdiri dari BPTMP, Satpol PP dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) melalui Sekda Sragen melayangkan SP I.

Menurut Tugiyono, SP akan dilayangkan kembali hingga tiga kali apabila pemilik padepokan tidak mengindahkan SP I. SP II memiliki jangka waktu paling lambat lima hari dan SP III memiliki jangka waktu dua hari agar pemilik padepokan membongkar bangunan.

Selebihnya, Tugiyono mengungkapkan Pemkab Sragen akan membongkar paksa bangunan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif