SOLOPOS.COM - Almas Tsaqibbirru saat diwawancarai wartawan sebelum sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (30/11/2023). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO–Almas Tsaqibbirru menghadiri sidang perdana gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (30/11/2023). Sementara Gibran Rakabuming Raka diwakili oleh kuasa hukumnya.

Almas tiba di PN Solo sekitar pukul 09.30 WIB. Dia telah ditunggu tim kuasa hukumnya yang sudah tiba di PN Solo pada pukul 09.00 WIB. Almas mengaku siap menghadiri sidang perdana gugatan perdata di PN Solo.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sidang gugatan perdata itu terdaftar nomor perkara 283/Pdt. G/2023/PN Skt dengan majelis hakim, yakni Bambang A., Agus Darwanta, dan Hasanur R.A., Sementara dua tergugat, yakni Almas Tsaqibbirru dan Wali Kota Solo sekaligus calon wakil presiden (cawapres), Gibran Rakabuming Raka serta turut tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Almas Tsaqibbirru merupakan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) yang mengajukan gugatan perkara terkait usia minimal calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu dikabulkan MK yang membuka jalan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam kontestasi politik pada 2024.

Almas mengaku siap menghadiri sidang perdana gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum. “Secara prinsip saya siap menghadiri gugatan di persidangan,” kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan, mengatakan kliennya menghormati dan menghargai proses persidangan yang berjalan.

Menurut Faiz, kliennya bakal menunggu hingga putusan majelis hakim. “Sekarang masih mediasi jadi menunggu proses mediasi dan putusan hakim. Biar nanti dibuktikan di proses persidangan,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya