SOLOPOS.COM - Sejumlah tokoh masyarakat Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, sedang berdiskusi bersama tim penilaian kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dari Kemendesa PDTT, di Balai Desa Singodutan, Jumat (14/10/2022). (Istimewa/Karsanto)

Solopos.com, WONOGIRI — Kebijakan alokasi dana desa sebesar 40% untuk bantuan langsung tunai (BLT) dinilai rawan menimbulkan masalah. Akibatnya, pemerintah desa (Pemdes) sering menemui kesulitan menentukan siapa saja warga yang pantas menerima BLT karena jumlah alokasi itu dinilai berlebihan.

Fakta itu terungkap saat tim Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi (Kemendesa PDTT) berkunjung di Kabupaten Wonogiri selama dua hari, Kamis-Jumat (13-14/10/2022). Tujuan kunjungan itu menilai pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat yang berkaitan dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P2MD).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Anggota Tim Pelaksana Penilaian Kebijakan P2MD Kemendesa PDTT, Muhammad Zaini Mustaqim, mengatakan kunjungannya tak hanya dilakukan di Wonogiri. Total, ada 13 kota/kabupaten yang dikunjungi. Adapun penilaiannya dilakukan secara kerja sama dengan akademisi dari Universitas Brawijaya.

Dari hasil diskusi bersama perwakilan 251 desa di Kabupaten Wonogiri, Zaini mengungkapkan, kebijakan alokasi dana desa sebesar 40% justru menyusahkan desa lantaran nilainya terlalu banyak.

“Misalnya, dana desanya Rp1 miliar, berarti desa tersebut harus mengalokasikan senilai Rp400 juta untuk BLT. Sementara menemukan masyarakat miskin di desa dengan jumlah banyak cukup susah,” ujarnya kepada Solopos.com, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga: Bumdesma Wuryantoro Naikkan Batas Pinjaman Minimal Menjadi Rp3 Juta

Menurutnya, banyak warga desa yang justru memilih dianggap miskin agar mendapat bantuan. Tak sedikit antarwarga justru berkonflik lantaran merasa lebih tahu siapa warga yang lebih berhak menjadi penerima BLT dana desa daripada warga yang terpilih sebagai penerima.

Zaini bakal mengkaji temuan masalah pada alokasi dana desa untuk BLT.

“Harapannya, dengan adanya bukti di lapangan, nantinya menjadi bekal perumusan kebijakan di tingkat pusat. Semoga kebijakan pemerintah pusat tidak lagi menyusahkan desa,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, program alokasi dana desa sebesar 40% untuk BLT diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104/2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2022. Kebijakan alokasinya termaktub dalam Pasal 5 butir 4.

Baca Juga: TMMD Wonogiri Bangun Jalan Penghubung Desa Basuhan-Wonodadi Sepanjang 891 Meter

Disebutkan, minimal 40% dari seluruh dana desa yang ditransfer pemerintah pusat kepada tiap desa harus dialokasikan untuk program perlindungan sosial. Di sisi lain, sedikitnya 20% dari dana desa harus digunakan untuk program ketahanan pangan dan 8% dana desa ntuk penanganan Covid-19.

Sisanya, dana desa mesti digunakan mendukung program sektor prioritas desa lainnya.

Selain berdiskusi, Tim Pelaksana Penilaian Kebijakan P2MD Kemendesa PDTT juga mengunjungi Desa Singodutan. Tujuan mereka, mengecek langsung kondisi riil pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di tingkat desa, termasuk pengalokasian dana desa.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Desa (Kades) Singodutan, Karsanto, membenarkan adanya kunjungan Kemendesa PDTT ke desanya. Kegiatan itu berlangsung,Jumat (14/10/2022), mulai pukul 09.30 WIB-11.00 WIB.

Baca Juga: Geger! Warga Temukan Hewan Mirip Macan Tutul Mati di Sungai Jatisari Wonogiri

Salah satu hal yang dibahas dalam kunjungan itu, kata dia, terkait pelaksanaan alokasi 40% dana desa untuk program BLT.

Karsanto menjelaskan, anggaran dana desa yang diterima Singodutan nilainya sekitar Rp800 juta. Adapun penerima BLT tersebut jumlahnya 90 orang.

Ia mengklaim, seluruh BLT telah tersalurkan kepada penerima yang memang benar-benar terdampak dan membutuhkan. Namun ia mengakui sempat kesulitan dalam menentukan penerima sesuai kriteria.

“Ada warga difabel, jompo, dan tidak punya penghasilan. Itu bisa kami masukkan. Tapi disesuaikan dengan musyawarah desa bersama seluruh kepala dusun. Kalau tidak ada yang sesuai kriteria, ya tidak kami paksakan sebagai penerima. Kami sudah sampaikan, bahwa kebijakan 40% dana desa untuk BLT itu terlalu besar. Semoga itu dapat menjadi bahan kajian bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan di tahun berikutnya,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya