SOLOPOS.COM - Sejumlah tenda pedagang masih berdiri di sekitar lokasi parkir pasar darurat Klewer di Alun-alun Utara Keraton Solo, Senin (15/6/2015). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Keraton Solo berharap dilibatkan dalam penyusunan DED revitalisasi Alun-alun utara Keraton.

Solopos.com, SOLO — Keraton Solo berharap dilibatkan dalam penyusunan detail engineering design (DED) revitalisasi Alun-alun Utara (Alut) dan Pagelaran Keraton. Keraton memiliki beberapa masukan untuk Pemkot soal revitalisasi itu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Beberapa masukan itu antara lain pembuatan lubang biopori Alut, perobohan pagar alun-alun, penataan di sekitar Masjid Agung Solo, dan harapan agar Alut tidak dipakai untuk parkir bus.

“Masukan-masukan itu akan kami sampaikan kepada Pemerintah Kota Solo dalam rangka mempersiapkan Keraton sebagai destinasi wisata internasional,” kata Bambang Pradotonagoro, pejabat Humas Keraton Solo, saat dihubungi Solopos.com, Senin (8/5/2017).

Terkait penataan kawasan sekitar Masjid Agung Solo, Keraton akan berkomunikasi dengan takmir masjid tersebut. Tak hanya itu, pelarangan penggunaan Alut sebagai lahan parkir bus dinilai berdampak pada tembok Baluwarti yang berusia tua akibat kemacetan yang tinggi di kawasan tersebut.

“Kami berharap penataan Alun-alun Utara menjadi sinergi dan menghasilkan nilai tambah yang lebih baik,” terang dia.

Revitalisasi Alun-alun Utara dinilai mendesak lantaran ada beberapa agenda yang harus digelar Keraton dalam waktu dekat seperti malam selikuran pada Juni, Grebeg Syawal, Grebeg Maulud, Grebeg Besar, Sekaten, hingga peringatan Satu Sura.

“Pagelaran, Alun-alun, dan Masjid Agung itu satu kesatuan. Dalam rapat kemarin, Sinuhun [Paku Buwono XIII Hangabehi] meminta agar Pagelaran dikembalikan kepada fungsi semula,” ujar Bambang.

Menurutnya, Keraton Solo tidak pernah melakukan perjanjian dengan pedagang di Pagelaran. Maka itu, Keraton belum melakukan sosialisasi soal rencana pengembalian fungsi Pagelaran Keraton sebagaimana semula.

“Bagaimana mau sosialisasi wong Keraton enggak punya data. Mereka perjanjian dengan siapa?” tutur dia.

Menurutnya, pengubahan Pagelaran Keraton dengan membangun kios melanggar undang-undang. Keraton tidak memiliki dokumen terkait perizinan pengubahan Pagelaran ang merupakan benda cagar budaya (BCB).

Pengubahan BCB harus dilakukan atas izin Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng. “Mengubah fungsi [Pagelaran] tanpa izin itu pelanggaran. Kami berharap pedagang manut sama pemerintah,” harap dia.

Sejumlah pedagang menuturkan untuk menggunakan kios di Pagelaran, mereka membayar Rp1,5 juta per bulan kepada K.R.M.H. Satryo Hadinagoro. Saat dimintai konfirmasi, panggilan telepon Solopos.com tak terhubung ke ponselnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya