SOLOPOS.COM - Pengukuran lahan Bong Mojo, Jebres, Solo tersebut untuk memperjelas batas tanah milik Pemkot Solo. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Solo bakal membangun pagar keliling lahan eks makam Bong Mojo di Jebres, Solo. Hal itu sebagai upaya untuk mengamankan aset agar tak diperjualbelikan secara ilegal dan hunian liar.

Pemagaran lahan tersebut rencananya dilakukan pada 2024 dengan anggaran yang diusulkan mencapai Rp5 miliar. Kepala BPKAD Solo, Budi Murtono, kepada Solopos.com, Rabu (11/1/2023), mengatakan pengamanan kawasan Bong Mojo masuk tambahan anggaran BPKAD 2024.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Budi mengatakan akan ada pemagaran mengelilingi wilayah Bong Mojo. “Yang Bong Mojo kami usulkan nanti ada pemagaran dari anggaran Rp5 miliar tersebut,” urai Budi Martono.

Permasalahannya, lanjut Budi, selama ini lahan eks makam Bong Mojo Solo tidak memiliki batas-batas yang jelas seperti pagar sehingga warga akhirnya bisa masuk. “Di sana itu sebenarnya sudah ada papan penanda bahwa lahan tersebut milik Pemerintah Kota Solo, tetapi tidak pengaruh ke masyarakat,” ujarnya.

Budi menjelaskan sejauh ini sudah ada beberapa langkah pendekatan yang dilakukan kepada para warga yang tinggal di kawasan Bong Mojo. Pertama, memberikan pemahaman ke warga yang tidak berhak tinggal untuk pindah.

Kedua, Pemkot menawarkan uang transport kepada warga untuk pindah dari Bong Mojo. “Tetapi anggaran untuk itu kami dari BPKAD belum membahas atau mengusulkan,” jelas Budi.

Ke depannya, kawasan bekas makam Bong Mojo Solo akan masuk dalam aset yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemanfaatan Aset. Bong Mojo, menurut Budi, saat ini dikelola dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Nanti kami petakan untuk pemanfaaatan lahan Bong Mojo. Saat ini pengelolaannya masih di bawah DLH. Bong Mojo juga masuk dalam aset yang akan dioptimalkan oleh UPT Pemanfaatan Aset yang akan kami bentuk,” terang Budi.

Sebagai informasi, lahan kawasan Bong Mojo sempat diperjualbelikan secara ilegal dan hunian liar menjamur dengan jumlah mencapai ratusan unit. Bahkan batas antara kawasan makam dan pemukiman warga sudah tidak lagi terlihat jelas.

Kawasan Bong Mojo merupakan aset Pemerintah Kota Solo dengan status Hak Pakai (HP) 71 dan HP 62. Polresta Solo sudah menangkap dua tersangka kasus jual beli lahan kawasan Bong Mojo. Meskipun demikian, belum ada rencana penertiban hunia liar di kawasan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya