SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Sejumlah aset pemerintah pusat yang ada di Kota Solo sudah diserahkan ke pemkot sejak 2001. Namun, hingga kini persoalan administrasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) belum rampung.

Lantaran hal tersebut, DPRD Solo mendukung upaya pemkot segera menyelesaikan persoalan itu. Ketua DPRD Solo, YF Sukasno, menyampaikan hingga kini Pemprov Jateng belum mengeluarkan Berita Acara Serah Terima Barang (Peralatan) milik Pemprov Jateng. Padahal, tidak ada alasan lagi bagi pemprov untuk menghambat proses tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Disampaikannya, beberapa waktu lalu Walikota Solo sudah melayangkan surat permohonan ke pemprov agar berita acara penyerahan personil, peralatan, pembiayaan dan dokumen (P3D) segera diselesaikan.

“Aset-aset itu kan sebenarnya milik pemerintah pusat yang dikelola oleh tugas pembantuan pemprov. Aset-aset itu sudah diserahkan pemerintah pusat ke pemkot. Nah, tidak ada alasan lagi untuk ditahan-tahan diserahkan ke pemkot,” urainya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/6/2013).

Sukasno menjelaskan pihaknya tak tahu alasan pemprov tak kunjung membuat berita acara atas penyerahan aset itu. “Soal itu tidak ada penjelasan yang jelas dari pemprov. Sekarang, semestinya provinsi segera saja melakukan mandat itu. DPRD mendukung langkah-langkah pemkot,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sukasno menyayangkan persoalan itu terkatung-katung selama 12 tahun belakangan. Pihaknya berharap Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng terpilih, Ganjar Pranowo-Heru Sudjatmoko bisa segera merampungkan persoalan itu.

“Apalagi capaian di Solo saat pilgub tinggi. Kami harap ini menjadi prioritas setelah dilantik nanti,” ungkapnya.

Berdasarkan tembusan atas surat yang dikirimkan walikota ke pemprov tersebut, tercatat 49 unit kendaraan dinas dan 19 aset berupa tanah yang belum beres berita acara penyerahan aset. Di dalam surat bernomor 030/1.780 itu juga menjelaskan hingga kini aset P3D yang sudah diserahkan ke pemkot baru dua aset berupa bangunan dan tanah hak pakai (HP) yang diselesaikan pada 2007.

Keduanya yakni bangunan dan tanah HP nomor 7 yang digunakan DLLAJ (sekarang Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika). Selain itu, bangunan dan tanah HP nomor 37 yang dipakai Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto, menuturkan selama ini pemprov bersikap keras kepala persoalan aset-aset yang semestinya menjadi hak pemkot. Disampaikannya, jika aset tersebut bisa segera menjadi milik pemkot, maka nilai aset pemkot bakal bertambah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya