SOLOPOS.COM - Pendapa Dalem Joyokusuman. (JIB/SOLOPOS/Dok)

Pendapa Dalem Joyokusuman. (JIB/SOLOPOS/Dok)

SOLO — Rencana pengambilalihan Dalem Joyokusuman, membuat Pemkot Solo harus bersabar. Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Pemkot harus melengkapi sejumlah persyaratan sebelum mengelola rumah milik mantan Kepala Bulog, Widjanarko Puspoyo, itu. Pada Kamis (17/1/2013), jajaran Kejagung yang dipimpin Kepala Unit Penyelesaian Satuan Tugas Khusus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi Kejagung, Feri Mupahir, mendatangi Balaikota untuk menanyakan kelengkapan berkas tersebut.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Data pendukung perlu untuk bahan pertimbangan kami sebelum diproses di Kementerian Keuangan. Semuanya harus lengkap sebelum resmi dihibahkan ke Pemkot,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut Feri, berkas yang perlu dilengkapi terkait peruntukan Dalem Joyokusuman ke depan. Selain itu, pihaknya meminta kejelasan status Dalem Joyokusuman sebagai sebuah benda cagar budaya (BCB). Sebelumnya, Pemkot Solo telah mengklaim Joyokusuman sebagai BCB.

“Harus ada bukti kalau sudah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. Tercatat sebagai BCB saja itu sudah cukup,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan saat ini Dalem Joyokusuman masih berstatus barang rampasan. Disinggung peluang Pemkot dalam mengakuisisi rumah warisan Paku Buwono (PB) X, Feri mengatakan cukup besar. “Prinsipnya bisa dihibahkan asal semua syarat telah terpenuhi. Dari beberapa kasus yang sama seperti di Mataram, permohonannya juga dikabulkan,” tuturnya. Meski demikian, Feri belum bisa memberi kejelasan waktu ihwal hibah tersebut. “Belum tahu, prosesnya kan masih tunggu di sini (Pemkot),” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelestarian Heritage Dinas Tata Ruang Kota Solo, Mufti Rahardjo, mengaku siap menindaklanjuti arahan Kejagung. Pihaknya mengakui selama ini Pemkot belum mengirimkan kelengkapan data yang diminta.

Selain mengklarifikasi peruntukan dan status BCB Joyokusuman, Mufti menyebut Kejagung meminta kejelasan soal pengelolaan Joyokusuman. Menurut Mufti, Kejagung menghendaki Joyokusuman dikelola secara non-profit. “Mereka meminta jaminan agar Joyokusuman menjadi ruang publik yang non-komersil,” terangnya.

Meski harus melengkapi sejumlah persyaratan, pihaknya optimistis hibah Joyokusuman kepada Pemkot tinggal menunggu waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya