SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI-Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) kerap dimanfaatkan pihak ketiga untuk memperoleh keuntungan. Mayoritas, lembaga dari pihak ketiga datang langsung ke LMDH dan memberikan pelatihan.

Tapi, setelah itu ditinggal begitu saja dan tidak ada tindak lanjut. Bahkan, ada yang cenderung hanya ingin mengambil untung tanpa memberitahu pihak kecamatan atau dinas.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Wonogiri, Sri Djarwadi, melalui Kabid Kehutanan, Konfrontadi Febianto, Jumat (1/6). Menurutnya, saat ini baru beberapa LMDH di Kabupaten Wonogiri yang sudah bersertifikasi.

“Jika sudah bersertifikasi, maka minim resiko jika mencari bantuan karena statusnya yang sudah jelas. Sebab, telah memiliki kekuatan hukum dan mampu mencegah pihak ketiga yang hanya ingin memanfaatkan LMDH,” katanya.

Dari data di Dishutbun, setidaknya ada 99 LMDH di Kabupaten Wonogiri. LMDH itu berada di empat Bagian Kesatuan Pemangku Hutan Perhutani Surakarta (BKPH). Di BKPH Lawu Selatan ada 11 LMDH, BKPH Purwantoro ada 21 LMDH dan BKPH Baturetno dengan 35 LMDH dan BKPH Wonogiri dengan 32 LMDH.

Di sisi lain, Administratur (Adm) Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Wilayah Surakarta, Setiawan, melalui Bagian Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), Untung Sasmito, mengatakan 99 LMDH itu telah memiliki kekuatan hukum.
“Semua LMDH sudah diaktakan. Kelestarian hutan juga bergantung pada masyarakat di sekitar hutan karena kami tidak bisa berjalan sendiri,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya