SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Nasib naas dialami anak di bawah umur berinisial CA, 15. Anak yang belum mencium bangku sekolah dipaksa melayani nafsu  kawanan pemuda yang tidak bertanggungjawab.

Empat orang kawanan pemuda menyetubuhi dan mencabuli CA di persawahan tak jauh dari rumah korban di Dukuh Balu, Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung, Sragen, Kamis (5/8) dinihari lalu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Mereka menyetubuhi dan mencabuli bocah tersebut secara bergantian,
lantaran sebelumnya perempuan asal Murong, Kebonromo, Ngrampal itu
diberi minuman keras (Miras).

Keempat kawanan pemuda itu terdiri atas, TW, 29, warga Wotan, RT 1/RW
I, Bener, Ngrampal, EW, 21, pemuda asal Balu RT 11 Desa Bendungan,
Kedawung, SJ, 18, warga Balu RT 12 dan Si, 39, warga asal Balu RT 12.

Peristiwa itu diketahui ayahnya St, 48, saat melihat kondisi anaknya
yang lemas pada keesokan harinya.

Setelah ditanya terus, akhirnya CA mengaku kepada orangtuanya. St tidak terima dengan perilaku empat pemuda itu. St melaporkan kejadian itu ke Mapolres Sragen.

Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra melalui Kasatreskrim AKP Y
Subandi membenarkan adanya laporan peristiwa itu.

“Keempat tersangka saat ini mendekam di penjara Mapolres Sragen. Mereka diancam Pasal 81 ayat (2) UU 23/2002 terkait persetubuhan dan Pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tukasnya

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya