Soloraya
Kamis, 25 November 2021 - 21:59 WIB

Anak Gugat Ibu Kandung, MUI Boyolali: Membentak Saja Dilarang

Cahyadi Kurniawan  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Majelis Ulama Indonesia (Antara-Ardika)

Solopos.com, BOYOLALI—Apabila anak mengalami perselisihan dengan orang tua, hal ini sebaiknya diselesaikan secara musyawarah. Apabila tak berhasil, penyelesaian perselisihan perlu menghadirkan hakim atau orang bijaksana yang memediasi keduanya.

Perselisihan anak dengan orang tua ini salah satunya mencuat dengan kasus anak menggugat ibu kandung yang terjadi di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali. Dalam sengketa itu, anak menggugat ibu kandung dan saudara-saudara kandung lainnya atas hibah tanah yang terjadi beberapa tahun sebelumnya.

Advertisement

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Boyolali, Saeful Anwar, berpendapat dalam konteks Islam, seorang anak haruslah berbakti kepada orang tua. Anak bahkan dilarang membentak orang tua, apalagi sampai menggugat di pengadilan.

Baca Juga: Terdampak Tol Solo-Jogja, 6 Bidang Tanah di Guwokajen Belum Dibebaskan

“Masa iya sampai tega menggugat ibu sendiri. Dalam surat Al Luqman disebut berkata kasar pada orang tua saja enggak boleh apalagi mau menggugat dan memenjarakan orang tua,” kata dia, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (24/11/2021).

Advertisement

Pria yang akrab disapa Gus Ipul ini menjelaskan apabila anak berselisih paham dengan orang tua, sebaiknya diselesaikan secara musyawarah. Apabila masalah tak juga selesai secara musyawarah, penyelesaiannya bisa dengan menghadirkan mediator atau hakim yang menjadi penengah keduanya.

“Hakim ini artinya orang bijaksana ya bukan hakim pengadilan,” ujar dia.

Baca Juga: Niat Cari Sayur, Warga Lemahireng Boyolali Malah Temukan Mortir

Advertisement

Tak hanya itu, Gus Ipul melanjutkan penyelesaian perselisihan ini harus dilakukan dengan kepala dingin.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif