SOLOPOS.COM - Salah satu korban penganiayaan peserta konvoi hari kelulusan SMA/SMK melapor ke Mapolres Klaten, Kamis (4/5/2017). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Sejumlah orang menjadi korban kekerasan peserta konvoi kelulusan di Klaten, salah satunya anak mantan Dandim.

Solopos.com, KLATEN — Sejumlah orang menjadi korban aksi kekerasan peserta konvoi pada hari pengumuman kelulusan SMA/SMK di Klaten, Selasa (2/5/2017). Salah satu korban tersebut adalah Damanika Kevin, siswa kelas SMAN 1 Klaten.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Damanika Kevin merupakan putra mantan Dandim 0723/Klaten, Letkol (Inf) Thomas Heru Rinawan. Dia menjadi korban penganiayaan bersama sejumlah temannya yang saat itu tengah berada di warung seberang sekolahnya.

Dia mengatakan ada sekitar 12 siswa yang dianiaya peserta konvoi dan empat siswa di antaranya mengalami luka. “Saya sempat dipukul pakai helm. Saya lari ke arah Kodim 0723/Klaten. Teman saya, Candra terkena sabetan sajam di punggung, Saiful juga terluka di bagian kepala, Nauval juga dikeroyok,” kata Damadika Kevin kepada Solopos.com, Kamis (4/5/2017). (Baca juga: 5 Murid Jadi Korban Kekerasan Konvoi, SMAN 1 Klaten Segera Lapor Polisi)

Berdasarkan pantauan Solopos.com di Mapolres Klaten, beberapa korban luka akibat aksi peserta konvoi itu melaporkan penganiayaan yang mereka alami. Di antara pelapor itu ada juga Tri Purnomo Adi, 18, siswa SMK Kristen 3 Klaten, yang mengalami luka di pelipis kiri karena terkena gir.

Tri Purnomo Adi yang dianiaya di kawasan Kebonarum itu juga mengalami luka di bagian pipi, lutut kanan, dan kiri. “Waktu itu saya ingin mengambil hasil kelulusan di sekolah [pukul 13.30 WIB]. Di tengah jalan, saya bertemu dengan rombongan konvoi itu. Saya dipepet, lalu dikeroyok puluhan orang itu. Hari ini [kemarin], saya melaporkan kejadian itu ke polisi,” katanya.

Polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan tersebut. Tersangka itu berinisial RS dan merupakan pemuda putus sekolah di tingkat SMP.

Selain menetapkan satu tersangka, polisi juga memberlakukan sanksi wajib lapor bagi 14 pelajar. Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, polisi telah memintai keterangan 136 orang yang ikut konvoi. Sebagian besar mereka berasal dari daerah Sleman, DIY.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya